• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Agis Irwanti, penabrak polisi anggota Satlantas Polres Tuban, Aiptu Bastari kala bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Godongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, Selasa (17/08/2021).

Agis Irwanti, penabrak polisi anggota Satlantas Polres Tuban, Aiptu Bastari kala bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Godongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, Selasa (17/08/2021). (Foto: Humas Polres Tuban)

Agis Irwanti Penabrak Polisi di Tuban Dituntut Tiga Tahun Penjara

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Masih Ingat Agis Irwanti (24) pengemudi mobil Ertiga Nopol S 1263 EF yang menabrak Aiptu Bastari saat malam renungan malam HUT Ke 74 RI, Selasa (17/8/2021) lalu.

Perempuan asal Desa Batok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu kini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban dengan hukuman penjara tiga tahun.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi. Pada Rabu (24/11/2021) lalu telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwah.

“Tinggal putusan minggu ini, terdakwah (Agis, red) dituntut JPU pasal 310 ayat (4) dan 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dihukum tiga tahun dan denda sebesar Rp 5 juta dan subsidiair dua bulan kurungan,” ucap Uzan, Minggu (28/11/2021).

Uzan menambahkan, putusan diagendakan pada Rabu (1/12/2021) akan dibacakan majelis hakim. Hukuman berpotensi bisa turun atau bertambah. Itu semua tergantung pada pertimbangan majelis hakim.

“Rabu nanti agenda terakhir kita, untuk pembacaan tuntutan pada terdakwah,” tambah Uzan.

Peristiwa itu nahas itu berawal saat kendaraan mobil Ertiga bernopol S 1263 EF yang dikemudikan Agis Irwanti berpenumpang Clarisa dan Purwanto, berjalan dari arah timur ke barat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Godongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, pada Selasa dini hari (17/08/2021).

Pada saat di lokasi kejadian, pengemudi mobil tak konsentrasi, bahkan tidak mengindahkan atau lalai mengikuti perintah petugas kepolisian yang mengatur arus lalu lintas saat kegiatan renungan suci di makam Pahlawan Ronggolawe.

Setelah peristiwa itu, korban seketika jatuh dan bersimbah darah. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan sang pengendara mobil telah diamankan pihak kepolisian.

Akibat kecelakaan tersebut, Aiptu Bastari mengalami retak tulang pada bagian leher di 4 titik. Hal tersebut membuat dia hanya bisa berbaring lemas di ruang perawatan usai dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Surabaya.

Karena kondisi semakin kritis, Aiptu Bastari dirujuk ke RSUD Dr Soetomo. Setelah hampir sebulan lamanya mendapatakan perawatan. Tepat pukuk 16.45 WIB, Aiptu Bastari menghembuskan nafas terakhirnya.

Tags: Info Terbaru Kabupaten TubanKecalakan di TubanPenabrak Polisi TubanPolisi Ditabrak di Tuban
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko memaparkan perkembangan Covid-19 di Kota Malang

Selama Dua Pekan Terakhir, di Kota Malang hanya 7 Pasien Covid-19

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID