TUBAN, Tugujatim.id – Masih Ingat Agis Irwanti (24) pengemudi mobil Ertiga Nopol S 1263 EF yang menabrak Aiptu Bastari saat malam renungan malam HUT Ke 74 RI, Selasa (17/8/2021) lalu.
Perempuan asal Desa Batok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu kini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban dengan hukuman penjara tiga tahun.
Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi. Pada Rabu (24/11/2021) lalu telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwah.
“Tinggal putusan minggu ini, terdakwah (Agis, red) dituntut JPU pasal 310 ayat (4) dan 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dihukum tiga tahun dan denda sebesar Rp 5 juta dan subsidiair dua bulan kurungan,” ucap Uzan, Minggu (28/11/2021).
Uzan menambahkan, putusan diagendakan pada Rabu (1/12/2021) akan dibacakan majelis hakim. Hukuman berpotensi bisa turun atau bertambah. Itu semua tergantung pada pertimbangan majelis hakim.
“Rabu nanti agenda terakhir kita, untuk pembacaan tuntutan pada terdakwah,” tambah Uzan.
Peristiwa itu nahas itu berawal saat kendaraan mobil Ertiga bernopol S 1263 EF yang dikemudikan Agis Irwanti berpenumpang Clarisa dan Purwanto, berjalan dari arah timur ke barat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Godongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, pada Selasa dini hari (17/08/2021).
Pada saat di lokasi kejadian, pengemudi mobil tak konsentrasi, bahkan tidak mengindahkan atau lalai mengikuti perintah petugas kepolisian yang mengatur arus lalu lintas saat kegiatan renungan suci di makam Pahlawan Ronggolawe.
Setelah peristiwa itu, korban seketika jatuh dan bersimbah darah. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan sang pengendara mobil telah diamankan pihak kepolisian.
Akibat kecelakaan tersebut, Aiptu Bastari mengalami retak tulang pada bagian leher di 4 titik. Hal tersebut membuat dia hanya bisa berbaring lemas di ruang perawatan usai dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Surabaya.
Karena kondisi semakin kritis, Aiptu Bastari dirujuk ke RSUD Dr Soetomo. Setelah hampir sebulan lamanya mendapatakan perawatan. Tepat pukuk 16.45 WIB, Aiptu Bastari menghembuskan nafas terakhirnya.