TUBAN, Tugujatim.id – Kasus yang dijalani Agis Irawati, 24, penabrak anggota Satlantas Polres Tuban Aiptu Bastari hingga mengakibatkan meninggal dunia, akhirnya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada Kamis siang (02/12/2021).
Perempuan asal Desa Batok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu divonis 2 tahun penjara. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.
“Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum,” kata majelis hakim Uzan Purwadi saat membacakan putusan di PN Tuban untuk penabrak anggota Satlantas.
Usai persidangan, saat dikonfimasi terkait putusan, pria yang juga merangkap sebagai humas PN Tuban ini mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, beberapa alasan meringankannya. Pertama, terdakwa belum pernah dihukum dan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan serta mengakui terus terang atas perbuatannya.
“Agis pun diputus 2 tahun dan didenda Rp 5 juta, serta subsider 1 bulan,” terang Uzan.
Atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa, JPU menyatakan menerima dan tidak ada gugatan.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa nahas itu berawal saat kendaraan mobil Ertiga bernopol S 1263 EF yang dikemudikan Agis Irwanti berpenumpang Clarisa dan Purwanto, berjalan dari arah timur ke barat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Godongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, Selasa dini hari (17/08/2021), menabrak anggota Satlantas Aiptu Bastari.
Setelah peristiwa itu, korban seketika jatuh dan bersimbah darah. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan mobil milik penabrak anggota satlantas itu telah diamankan pihak kepolisian.
Akibat kecelakaan tersebut, Aiptu Bastari mengalami retak tulang pada bagian leher di 4 titik. Hal tersebut membuat dia hanya bisa berbaring lemas di ruang perawatan usai dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Surabaya.
Karena kondisi semakin kritis, Aiptu Bastari dirujuk ke RSUD Dr Soetomo. Setelah hampir sebulan lamanya mendapatakan perawatan, tepat pukul 16.45 WIB, Aiptu Bastari mengembuskan napas terakhirnya.
Pada saat di lokasi kejadian, pengemudi mobil tak konsentrasi, bahkan tidak mengindahkan atau lalai mengikuti perintah petugas kepolisian yang mengatur arus lalu lintas saat kegiatan renungan suci di makam Pahlawan Ronggolawe.








