MAGETAN, Tugujatim.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan tersebut dilakukan Daop 7 Madiun bersama Komunitas Pecinta Kereta Api Lingkup (Pecel) Madiun di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 08, Magetan.
“Kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Harapannya, angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko.
Kegiatan sosialisasi keselamatan tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk imbauan agar waspada dan berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang serta pembagian stiker keselamatan kepada pengguna jalan raya. Untuk personel yang terlibat pada sosialisasi kali ini berjumlah 21 orang yang terdiri dari tim Humas KAI 3 orang, Pengamanan KAI 3 orang, serta Railfans 15 orang.
Ixfan juga mengatakan, ada 345 perlintasan sebidang di Daop 7 Madiun dengan rincian 205 terjaga oleh KAI dan 10 oleh pemda, serta 130 sebidang tidak terjaga (terpasang Early Warning System sebanyak 91, tidak terpasang sebanyak 39). Selain itu, ada 44 perlintasan tidak sebidang dengan rincian 1 flyoer dan 43 underpass.
Sementara itu, selama 2021 periode Januari-November, di wilayah Daop 7 Madiun telah terjadi 11 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 12 orang luka ringan serta 24 orang meninggal dunia.
“Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan pada perlintasan karena para pengendara yang tetap melaju meski sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi,” ungkap Ixfan.
Selain sosialisasi, Daop 7 Madiun juga gencar melakukan penutupan perlintasan sebidang liar. Selama periode Januari–November 2021 sudah sebanyak 26 perlintasan sebidang yang ditutup dan dilakukan normalisasi jalur.
“Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan perjalanan KA di perlintasan sebidang,” jelas Ixfan.
Untuk diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa (1) untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Ixfan menambahkan, saat ini frekuensi KA yang melewati Stasiun Magetan sangat tinggi mengingat sudah banyaknya kereta yang beroperasi. Daop 7 mencatat frekuensi KA yang melewati Stasiun Magetan sebanyak 50 KA dengan rincian 42 KA penumpang, 4 KA Barang BBM, dan 4 KA Parcel.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar semakin berhati-hati pada saat akan melalui perlintasan sebidang, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” tutup Ixfan.