• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat ditemui awak media.

Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat ditemui awak media. (Foto: Dokumen/Humas Polres Tuban)

Pemilik Tempat Pengobatan Spiritual di Tuban Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kepolisian Resort Tuban menetapkan Pria berinisial FR, pemilik padepokan pengobatan spiritual di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban sebagai terangka kasus pelecehan seksual. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tuban, AKBP Darman, kepada awak media.

“Tersangka sudah kita tahan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita limpahkan ke kejaksaan negeri Tuban,” ungkap Kapolres, Senin (13/12/2021).

You might also like

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

22/07/2026 9:39 AM
Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

22/07/2026 7:46 AM

Mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka menurut pengakuan dari para korban ialah pelaku meraba-raba bagian intim korban.

“Kalau tersangka tidak mau mengaku. Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, dia (pelaku, red) meraba begitu,” tambahnya.

Darman menerangkan, sebenaranya ada lima korban. Namun dalam perjalannyanya, dua di antaranya tidak jadi melapor karena ada alasan tertentu. Sedangkan untuk ancaman hukumannya diatas 9 tahun penjara.

“Korban ada juga yang di bawah umur,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban didampingi pegawai Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Rabu (13/10/2021). Ada sekitar dua korban yang melaporkan kasus tersebut.

Tags: Kabupaten Tubanpelecehan seksualPengobatan Spiritual
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

by Dwi Linda
22/07/2026 9:39 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada Agustus 2026 diproyeksikan didatangi sekitar...

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Next Post
Walikota Pasuruan, Gus Ipul, dan Wawali Pasuruan, Mas Adi, saat meninjau laboratorium hemodialisa di RSUD Dr Soedarsono, Senin (13/12/2021).

Laboratorium Hemodialisa Baru, Warga Pasuruan Tak Perlu Cuci Darah Ke Luar Kota

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID