• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Permen PPKS

Plt Dirjen Dikti, Riset, dan Teknologi, Prof Ir Nizam MSc PhD memberikan arahan dalam sosialisasi Permen PKKS. (Foto: Dokumen)

Darurat Kekerasan Seksual, UM Sosialisasikan Permen PPKS dan Dukung Pengesahan RUU PKS

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Pusat Gender dan Kesehatan (PGK), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Malang (UM) menyelenggarakan seminar implementasi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi atau disebut juga Permen PPKS, Selasa (14/12/2021).

Seminar yang dimaksudkan sebagai sosialisasi untuk sivitas UM dan dihadiri undangan dari berbagai PT tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan mencari model implementasi penerapannya di PT.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

Dalam sambutannya, Wakil Rektor 1 UM, Prof Budi Eko Soetjipto, menyampaikan bahwa UM selama ini telah mengakomodasi upaya pencegahan dan penanganan melalui berbagai aturan yang ada, seperti pedoman akademik maupun aturan tentang etika.

Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Ir Nizam MSc PhD, dalam arahannya menyambut baik inisiasi Pusat Gender dan Kesehatan untuk mengakselerasi penerapan Permendikbudristek di UM.

Permen membuat apa yang dilakukan PT berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan memiliki payung hukum yang jelas. Lebih lanjut, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Prof Aris Junaidi, menjelaskan bahwa kekerasan seksual bukan hanya secara fisik, tindakan-tindahan yang perlu dipahami sebagai kekerasan seksual dapat secara verbal, nonfisik, termasuk melalui teknologi informasi dan komunikasi. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan PT.

e7087f09 0134 4a57 b842 4d7597b7ebd9
Prof Alimatul Qibtiyah dari Komnas Perempuan menyoroti banyaknya perempuan sebagai korban kekerasan seksual. (Foto: Dokumen)

“Jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif,” tegasnya.

Prof Alimatul Qibtiyah yang fokus pada banyaknya perempuan yang menjadi korban menambahkan, perempuan bukan objek seksual, perempuan bisa dilihat dari sisi yang berbeda, misalnya saja melihatnya dari prestasi yang dimiliki oleh perempuan tersebut.

“Kekerasan seksual bukan kesalahan korban, jangan menyalahkan korban. Pihak lembaga, pergurun tinggi atau sekolah dalam penanganan kekerasan seksual yang perlu diperhatikan adalah kondisi korban, bagaimana melakukan pemulihan mental korban,” katanya.

Staf Ahli WR 3 UM, Hendra Susanto, menyoroti tentang komitmen dalam pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Dosen dan mahasiswa harus mengetahui haq dan batil, serta berkomitmen dalam hal tersebut, karena aman bukan hanya masalah uang, tetapi segalanya, termasuk kondisi psikis para korban,” tegasnya.

Ketua Pusat Pengembangan Bimbingan Konseling Karier dan Kompetensi Akademik (P2BK3A), Ella Faridati Zen MPd, menjelaskan bahwa UM selama ini telah melakukan banyak hal melalui pusat yang dipimpinnya. P2BK3A selalu berkoordinasi dengan PGK, fakultas, dan kemahasiswaan untuk kepentingan membangun budaya akademik dan budaya kerja yang aman.

P2BK3A selama ini aktif membantu individu agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya, serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya, mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, karier secara utuh dan optimal. P2BK3A juga mengambil peran dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.

“Pencegahan tindakan kekerasan yang perlu dikembangkan dalam perguruan tinggi dapat melalui pelatihan dosen, layanan bimbingan pada mahasiswa, dan responsif dalam mengatasi permasalahan korban kekerasan seksual,” katanya.

Di akhir seminar, peserta seminar bersama nara sumber juga mendeklarasikan dukungannya terhadap pengesahan RUU PKS yang berperspektif korban dan ketidakberulangan kasus. Kepala PGK UM, Dr Azizatuz Zahro, menjelaskan sosialisasi permendikbudristek 30 juga menjadi momentum yang tepat untuk mendorong pengesahan RUU PKS, terlebih tahun 2021 disebut banyak pihak sebagai tahun daruat kekerasan seksual karena banyaknya kasus yang terjadi.

“Perempuan dan anak membutuhkan perundang-undangan yang jelas dan tegas agar tak menjadi objek kekerasan dan seksualitas,” tegasnya. (*)

Tags: Permen PPKSRUU PKSUMUniversitas Negeri Malang
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Virtual Press Conference Festival Penggerak Kebaikan PT Paragon.

Melalui Program Kesehatan Paragon Rangkul Pemuda

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID