• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelaku tindakan penganiayaan terhadap remaja panti asuhan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang,

Pelaku tindakan penganiayaan terhadap remaja panti asuhan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (24/12/2021). (Foto: Istimewa)

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Malang, 5 Pelaku Diadili

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Lima pelaku penganiayaan dan pencabulan remaja panti asuhan di Malang akhirnya diadili. Mereka menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (24/12/2021).  Sidang berjalan 2 kali karena 1 dari 5 anak tersebut berada di bawah umur.

Pada Kamis (23/12/2021) sebelumnya, pelaku pencabulan terhadap anak yang sama telah divonis selama 4 tahun penjara.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

Sementara untuk 4 pelaku lainnya yang masih di bawah umur, Ketua Majelis, Hakim Sri Hariyani, memutuskan bahwa pelaku pengeroyokan ini terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terbukti melakukan tindak aniaya tersebut.

“Majelis hakim memutus mengadili 4 pelaku anak, dengan hukuman berupa pelatihan kerja selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Antasena Magelang,” ujar Sri.

Lebih lanjut, terkait nasib seorang pelaku anak lain juga dibuktikan bersalah. Dia didakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Dalam hal ini, pelaku terbukti bersalah karena jadi penganjur dalam perkara penganiayaan tersebut. Hasilnya, majelis hakim memvonis di dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.

”Selain itu, majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp 2.750.000 kepada pelaku anak N,” terangnya.

Majelis Hakim juga menyampaikan terkait faktor putusan yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan kelima pelaku anak tersebut. Faktor yang memperberat hukum pelaku anak ini karena dinilai telah meresahkan masyarakat, tidak membantu peran pemerintah terkait perlindungan anak, serta korban dan orang tua korban belum memaafkan tindakan pelaku.

”Untuk yang meringankan, karena pelaku anak telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” jelasnya.

Terpisah, Kuasa hukum dari pelaku anak N, Heri Budi, menjelaskan bahwa pelaku anak dalam hal ini akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

“Pihak orang tua dari kelima pelaku anak, menerima putusan majelis hakim tersebut. Dia akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Malang karena masih memiliki anak yang masih berusia 2,5 bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Wanto Hariyono, mengaku masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Dia menjelaskan masih ada waktu 7 hari ke depan untuk berkoordinasi sebelum putusan itu dinyatakan inkrah.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan sebelum putusan itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Tags: kekerasan seksualKota MalangPencabuan Anak Panti di Malang
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Pendidikan karakter. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

Penerapan Pendidikan Karakter Masa Kini, Masih Relevankah?

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID