MALANG, Tugujatim.id – Lima pelaku penganiayaan dan pencabulan remaja panti asuhan di Malang akhirnya diadili. Mereka menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (24/12/2021). Sidang berjalan 2 kali karena 1 dari 5 anak tersebut berada di bawah umur.
Pada Kamis (23/12/2021) sebelumnya, pelaku pencabulan terhadap anak yang sama telah divonis selama 4 tahun penjara.
Sementara untuk 4 pelaku lainnya yang masih di bawah umur, Ketua Majelis, Hakim Sri Hariyani, memutuskan bahwa pelaku pengeroyokan ini terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terbukti melakukan tindak aniaya tersebut.
“Majelis hakim memutus mengadili 4 pelaku anak, dengan hukuman berupa pelatihan kerja selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Antasena Magelang,” ujar Sri.
Lebih lanjut, terkait nasib seorang pelaku anak lain juga dibuktikan bersalah. Dia didakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Dalam hal ini, pelaku terbukti bersalah karena jadi penganjur dalam perkara penganiayaan tersebut. Hasilnya, majelis hakim memvonis di dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.
”Selain itu, majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp 2.750.000 kepada pelaku anak N,” terangnya.
Majelis Hakim juga menyampaikan terkait faktor putusan yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan kelima pelaku anak tersebut. Faktor yang memperberat hukum pelaku anak ini karena dinilai telah meresahkan masyarakat, tidak membantu peran pemerintah terkait perlindungan anak, serta korban dan orang tua korban belum memaafkan tindakan pelaku.
”Untuk yang meringankan, karena pelaku anak telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Kuasa hukum dari pelaku anak N, Heri Budi, menjelaskan bahwa pelaku anak dalam hal ini akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
“Pihak orang tua dari kelima pelaku anak, menerima putusan majelis hakim tersebut. Dia akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Malang karena masih memiliki anak yang masih berusia 2,5 bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Wanto Hariyono, mengaku masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Dia menjelaskan masih ada waktu 7 hari ke depan untuk berkoordinasi sebelum putusan itu dinyatakan inkrah.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan sebelum putusan itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.








