• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka dugaan penipuan, Helmi, saat keluar dari gedung Kejari Kota Pasuruan, Rabu (5/1/2021)

Tersangka dugaan penipuan, Helmi, saat keluar dari gedung Kejari Kota Pasuruan, Rabu (5/1/2021). (Foto: Mahfud/Tugu Jatim ID)

Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Ditahan Kejari atas Dugaan Kasus Penipuan

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Perkembangan kasus dugaan penipuan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Pria yang pernah menjabat Ketua DPD PAN Kota Pasuruan ini resmi ditahan Kejari sejak hari ini, Rabu (5/1/2021).

Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, mengungkapkan Helmi ditahan atas kasus dugaan penipuan dengan menggunakan cek kosong dan bilyet giro kosong.

You might also like

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM
Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

05/06/2026 7:21 PM

“Kasusnya perkara lama ini mulai dilaporkan tahun 2017, karena sudah P21 makanya dilakukan tindakan selanjutnya yakni pelimpahan ke penuntut umum,” ungkapnya.

Helmi diduga melakukan penipuan dengan meminjam uang senilai Rp 1,3 miliar dari seorang pengusaha bernama Khamisa.

Atas perbuatannya, tersangka Helmi didakwa pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

“Kasusnya tindak pidana pasal 378 terkait penipuan yang kita lapis dengan ketentuan pasal 372 tentang penggelapan,”ungkapnya.

Karena sudah dilimpahkan ke penuntut umum, pihak Kejari Kota Pasuruan melakukan upaya penahanan tersangka untuk melancarkan persidangan. Politikus fraksi PAN ini ditahan selama 20 hari.

“Peralihan tanggung jawab itu, kami dari Kejari Kota Pasuruan melakukan penahanan di tingkat penuntutan atas tersangka Helmi. Berlaku selama 20 hari kedepan terhitung mulai 5 januari 2022 sampai 24 januari 2022,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Kota Pasuruan, Wahyudianto, mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Helmi diduga menjumlah uang miliaran rupiah untuk mengerjakan proyek bisnis. Terkait apakah proyek tersebut merupakan proyek pemerintah atau pribadi, dirinya masih belum bisa memastikan.

“Singkatnya si H tadi katanya ada proyek, pinjam kemudian dibayar cek dan giro kosong,” pungkasnya.

Tags: Ketua DPD PAN Kota PasuruanKetua Komisi III DPRD PasuruanKomisi III DPRD Kota Pasuruanpenipuan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Tuban

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Boom Tuban, Sampah Plastik Masih Mendominasi

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 4:48 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Suasana Pantai Boom Tuban tampak berbeda pada Jumat (05/06/2026). Ratusan prajurit Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 932 Sunan...

Next Post
Pihak Axioo mengambil laptop yang ditolak oleh Pemkot Madiun, Rabu (5/1/2022)

Pengadaan Laptop Tak Sesuai Spek, Pemkot Madiun Blacklist PT Pins

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID