MADIUN, Tugujatim.id – Ribuan unit laptop program pengadaan jilid II Kota Madiun akhirnya diambil kembali oleh pihak pabrikan. Sebanyak 4.880 unit laptop yang berada di Dinas Pendidikan Kota Madiun itu diambil pihak Axioo selaku principal program pengadaan laptop tersebut, Rabu (5/1/2022).
Pemerintah Kota Madiun memang tidak bisa menerima keberadaan laptop itu lantaran ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak yang disepakati di awal.
“Dari awal kami memang tidak menerima barang tersebut alias kami tolak. Jadi bukan kewenangan kami untuk menahan atau melarang pengambilan laptop ini,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Laptop Jilid II, Noor Aflah.
Namun, Aflah mengingatkan bahawa laptop tersebut nantinya akan menjadi barang bukti. Apalagi, rencana gugatan perdata yang dilayangkan Pemerintah Kota Madiun tampaknya bakal berjalan. Dia mengaku Pemerintah Kota Madiun juga diuntungkan dengan pengambilan tersebut karena tidak perlu melakukan penjagaan.
“Mengingat ini nantinya akan menjadi barang bukti, tentu harus dilakukan penjagaan dan lainnya. Karena ini diambil pihak Axioo, ya monggo. Masing-masing pihak tentunya sudah tahu posisi hukumnya seperti apa,” jelasnya.
Aflah menegaskan selain rencana gugatan perdata tersebut, pihaknya juga melakukan sanksi administrasi. Baik kepada pihak Axioo maupun PT Pins akan dilakukan blacklist. Pihaknya akan segera melakukan pengajuan blacklist kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Setelah pengambilan ini pasti akan kami lakukan blacklist. Prosesnya dari kami mengajukan secara sistem di e-katalog untuk selanjutnya akan di proses LKPP. Nanti dari LKPP yang akan menentukan pihak mana yang di-blacklist. Kalau pun hanya salah satu, kami berharap itu yang dari pihak Axioo. Kenapa, karena dari awal yang menyatakan kesanggupan adalah pihak Axioo,” jelasnya.
Pihak Axioo, lanjutnya, telah melayangkan surat kesanggupan penyediaan barang yang dimaksud pada 28 September 2021 lalu. Sedang, MoU pengadaan laptop dengan PT Pins dilakukan pada 15 Oktober 2021. Proses pengadaan secara e-katalog memang menentukan terlebih dahulu barang yang dimaksud, baru kemudian mencari reseller. PT Pins dalam kasus ini terpilih sebagai reseller.
“Kabarnya, PT Pins juga tidak menandatangani berita acara pengiriman laptop ini. Artinya, bisa dibilang dalam hal ini pihak Pemkot dan PT Pins lah yang dirugikan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Pemerintah Kota Madiun kembali melakukan pengadaan laptop untuk fasilitas belajar siswa dan guru pada tahun anggaran 2021. PT Pins Indonesia terpilih menjadi rekanan dengan pihak Axioo sebagai principal untuk pengadaan laptop sebanyak 4.880 unit tersebut.
Laptop tersebut bermerk Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan memori DDR4. Nyatanya, laptop yang dikirim hanya dilengkapi dengan memori DDR3. Pemerintah Kota Madiun mengambil langkah tegas dengan menolak barang karena ada ketidaksesuaian tersebut.