PASURUAN, Tugujatim.id – Perkembangan kasus dugaan penipuan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Pria yang pernah menjabat Ketua DPD PAN Kota Pasuruan ini resmi ditahan Kejari sejak hari ini, Rabu (5/1/2021).
Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, mengungkapkan Helmi ditahan atas kasus dugaan penipuan dengan menggunakan cek kosong dan bilyet giro kosong.
“Kasusnya perkara lama ini mulai dilaporkan tahun 2017, karena sudah P21 makanya dilakukan tindakan selanjutnya yakni pelimpahan ke penuntut umum,” ungkapnya.
Helmi diduga melakukan penipuan dengan meminjam uang senilai Rp 1,3 miliar dari seorang pengusaha bernama Khamisa.
Atas perbuatannya, tersangka Helmi didakwa pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
“Kasusnya tindak pidana pasal 378 terkait penipuan yang kita lapis dengan ketentuan pasal 372 tentang penggelapan,”ungkapnya.
Karena sudah dilimpahkan ke penuntut umum, pihak Kejari Kota Pasuruan melakukan upaya penahanan tersangka untuk melancarkan persidangan. Politikus fraksi PAN ini ditahan selama 20 hari.
“Peralihan tanggung jawab itu, kami dari Kejari Kota Pasuruan melakukan penahanan di tingkat penuntutan atas tersangka Helmi. Berlaku selama 20 hari kedepan terhitung mulai 5 januari 2022 sampai 24 januari 2022,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Kota Pasuruan, Wahyudianto, mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Helmi diduga menjumlah uang miliaran rupiah untuk mengerjakan proyek bisnis. Terkait apakah proyek tersebut merupakan proyek pemerintah atau pribadi, dirinya masih belum bisa memastikan.
“Singkatnya si H tadi katanya ada proyek, pinjam kemudian dibayar cek dan giro kosong,” pungkasnya.