MALANG, Tugujatim.id – Pernikahan yang sakral begitu diidam-idamkan banyak orang. Namun, pernikahan itu kini diajukan karena akibat hamil duluan. Sebab, sepanjang 2021, ratusan pasangan di Kota Malang tercatat telah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Malang Kelas 1A. Rata-rata penyebabnya karena hamil di luar nikah.
Panitera Pengadilan Agama Malang Kelas 1A Chafidz Syafiuddin menjelaskan, selama 2021 ada 261 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Dari angka itu, dispensasi nikah yang sudah dikabulkan ada 253 pasangan.
“Rata-rata dispensasi nikah karena hamil di luar nikah. Rinciannya secara pasti kami tak bisa menyampaikan, tapi sebagian memang hamil di luar nikah,” ujarnya pada Selasa (11/01/2022).
Dia menambahkan, faktor lain yang melatar belakangi pengajuan dispensasi nikah tersebut yakni pasangan yang dinilai sudah cukup dewasa.
“Ada juga sebagain, tapi sedikit, jadi dari kecil sudah dijodohkan. Kemudian ketika sudah dewasa dan sudah cukup (siap) dilakukan pernikahan, mau gak mau harus dilakukan pernikahan,” imbuhnya.

Menurut dia, pasangan yang mengajukan dispensasi nikah tersebut rata-rata berusia 16-18 tahun. Sementara batas usia minimal yang ditetapkan Kementerian Agama terbaru yakni 19 tahun.
Dia melanjutkan, dibandingkan dengan data pengajuan dispensasi nikah tahun sebelumnya, tren pengajuan dispensasi nikah di Kota Malang terbilang hampir sama. Dia menyebutkan, pengajuan dispensasi nikah pada 2020 ada sebanyak 259.
Menanggapi hal itu, Psikolog Universitas Brawijaya (UB) Malang Dian Putri Permatasari SPsi MSi mengatakan dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah sangat berisiko bagi kondisi fisik, emosional, hingga finansial dari pasangan muda itu, terlebih jika masih di bawah umur.
“Selain itu, biasanya risiko perceraian juga tinggi karena menikahnya juga belum siap karena dihadapkan dengan banyak konflik dan tak tahan ujung-ujungnya berpisah,” jelasnya.
Untuk itu, dia berpesan agar orang tua pasangan muda tersebut bisa memberikan pendampingan yang baik. Terutama kepada pihak perempuan dalam pasangan muda itu.
“Jadi orang tuanya tetap harus memberi dukungan. Karena bagaimanapun anaknya masih di bawah umur. Jadi, gak bisa dilepas apalagi jika pasangannya juga di bawah umur,” tuturnya.








