• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Gedung Pengadilan Agama Tubandi Jalan Sunan Kalijaga, Tuban.

Gedung Pengadilan Agama Tubandi Jalan Sunan Kalijaga, Tuban. (Foto: Rochim/Tugu Jatim)

Hamil Duluan jadi Faktor Tingginya Permohonan Dispensasi Nikah di PA Tuban

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Hamil di luar nikah atau hamil duluan menjadi salah satu penyebab tingginya permohonan surat dispensasi nikah (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.

Panitera Muda Hukum PA Tuban, M Nur Wahid, mengatakan bahwa salah satu faktor orang tua meminta surat dispensasi nikah adalah karena kecelakaan hamil di luar nikah.

You might also like

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

05/06/2026 11:48 PM
Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM

“Faktor hamil duluan ya sekitar 30 persenan lah mas,” ungkap Nur Wahid sapaan akrabnya saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Tuban, Senin (7/2/2022).

Faktor lainnya adalah banyak orang tua yang takut ketika terlalu lama hubungan anak dengan pasangannya, dikhawatirkan akan terjadi perzinahan.

“Kan juga ada. Orang tua yang takut dosa. Anaknya yang sudah lama pacaran, terus untuk lebih amannya, kemudian dinikahkan saja. Walaupun umurnya belum memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan,” terangnya.

Berdasarkan data yang diterima Tugu Jatim, angka permintaan Diska di Pengadilan Agama Tuban dua tahun terakhir lumayan tinggi. Di tahun 2020 ada 567 surat dan yang diputus pengadilan sekitar 575 surat.

Sedangkan di tahun 2021 permintaan Diska 564 surat, dan yang diputus pengadilan sekitar 554 surat.

Sementara di awal bulan tahun 2022, sudah sekitar 59 orang tua membuat permohonan Diska ke PA Tuban dan putusannya 43 surat.

Peraturan terbaru dalam UU No 16 Tahun 2019 menuliskan bahwa batas usia minimal perempuan maupun laki yang menikah yakni berusia 19 tahun.

Aturan ini adalah pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menuliskan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.

Tags: Dispensasi nikahHamil di Luar NikahKabupaten TubanPengadilan Agama Tuban
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

by Dwi Linda
05/06/2026 11:48 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya...

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Next Post
Tim gabungan Polres Pasuruan Kota saat melakukan operasi balap liar dan penyakit masyarakat, Sabtu (5/2/2020).

Operasi Balap Liar dan Penyakit Masyarakat di Pasuruan, 48 Motor dan 6 PSK Diamankan Polisi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID