PASURUAN, Tugujatim.id – Komplotan maling motor yang viral setelah gagal beraksi di Minimarket Basmallah, tepatnya di Dusun Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ternyata memakai pelat nomor palsu saat beraksi. Berdasarkan rekaman CCTV, karyawan Minimarket Basmallah itu berhasil menghajar kedua pelaku berinisial DE, 21; dan AN, 24, hingga kabur meninggalkan motor Honda Vario bernopol AG 3145 MW.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada ketidakcocokan data di kepolisian terkait pelat nomor yang dipakai dua komplotan maling motor asal Desa Tempuran, Prasepan, Kabupaten Pasuruan, itu. Tersangka DE mengakui motor Honda Vario yang digunakannya memang memakai pelat nomor palsu. Namun, motornya bukan milik tersangka, tapi dia pinjam dari temannya yang lain.
“Itu motor saya pinjam dari teman, pas saya pinjam sudah pakai pelat nomor palsu,” ujar DE kepada Tugu Jatim, Senin (21/02/2022).
Pelaku juga mengatakan, jika sengaja memakai motor dengan pelat nomor palsu agar menyulitkan petugas untuk melacak aksi pencuriannya.
“Pelat nomor palsu itu biar gampang waktu dilacak tidak terseri atau tak ketahuan,” ungkapnya.
Baca Juga:
- https://tugujatim.id/nyamar-karyawan-komplotan-maling-curi-motor-honda-vario-di-pasuruan/
- https://tugujatim.id/dua-maling-motor-minimarket-basmallah-pasuruan-mencuri-untuk-beli-chip-game-domino-island-dan-sabu/
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, komplotan maling motor itu kerap menarget kendaraan matik sebagai sasaran pencurian.
“Pelaku mengincar sepeda motor matik yang lalai diparkir pengendara. Seorang pelaku bagian eksekusi menjebol kunci motor, sedangkan pelaku lain menunggu di motor sambil mengawasi situasi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 7 kali. Dan 5 kali aksi pencurian dilakukan di wilayah sekitar Kecamatan Tutur, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Purwosari, dan Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sementara dua aksi pencurian lain dilakukan di parkiran minimarket di Singosari, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
“Pelaku melakukan aksi pencurian selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga dipakai untuk membeli chip game Domino Island dan juga sabu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara dan terjerat Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.