TUBAN, Tugujatim.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, HM Miyadi menjelaskan penyebab Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Tuban tahun 2021 yang mencapai Rp 738 miliar.
Menurut pria yang akrab disapa Miyadi ini, nominal SiLPA yang sebegitu banyaknya sebabnya adalah perencanaan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang kurang maksimal.
“Salah satu penyebabnya, karena kurang matang dalam perencenanaannya,” ucap Miyadi kepada awak media usai memimpin rapat paripurna perdana di tahun 2022, Selasa (23/2/2022).
Atas serapan anggaran yang kurang maksimal ini, pihaknya telah memberikan tugas kepada masing-masing fraksi maupun komisi dewan untuk melakukan hearing dan rapat khusus pada mitra kerjanya di jajaran OPD Pemkab Tuban.
“Tugasnya mempertanyakan kenapa dan bagaiamana anggaran yang sudah ada tidak bisa terserap maksimal,” terang pria yang juga menjabat Ketua DPC PKB Tuban ini.
Diberitakan sebelumnya, angka SiLPA tahun 2021 Pemkab Tuban tercatat sekitar Rp 738 miliar, besarnya angka SiLPA ini disebabkan adanya dana BLUD di RSUD Dr R Koesma dan dana BOS pada satuan pendidikan.
Selain itu, ada dana kapitasi JKN di 33 Puskesmas dan dana earmark yang penggunaannya sudah ditentukan dengan pedoman dan/atau juknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Provinsi, di antaranya dana DBHCHT, DAK, dana DID, dan bagi hasil Pajak Rokok dan Bantuan Keuangan Provinsi.
Sebagai contoh dari sebagian penggunaan dana DBHCHT hingga akhir Desember 2021, juknisnya belum diterbitkan sehingga tidak bisa direalisasikan di tahun 2021 dan menjadi SiLPA.
Begitu juga dengan dana DAU earmark untuk penggajian guru P3K sebanyak 3.009 orang. Dalam pelaksanaannya tidak bisa terserap di Tahun 2021.
Selain dana earmark tersebut, besar nilai SiLPA tahun 2021 juga berasal dari belanja tidak terduga yang dianggarkan cukup besar pada APBD 2021. Kendati demikian ada menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan penyerapannya tidak terlalu besar.
Juga adanya pelampauan pendapatan dari dana transfer berupa penyaluran kurang bayar tahun 2020 pada Dana Bagi Hasil Pajak Pusat dan Provinsi yang disalurkan pada periode akhir tahun 2021.