MALANG, Tugujatim.id – Dalam menangani persebaran Covid-19, Polresta Malang Kota tak segan-segan menindak tegas pemilik kafe hingga tempat hiburan malam di Kota Malang yang melanggar aturan. Seperti yang dilakukan petugas dengan menutup 2 tempat usaha karena masih buka di atas batas waktu pukul 24.00 WIB. Yaitu, Loading Resto & Cafe, Jl Soekarno-Hatta; dan Doremi Karaoke di Jl Candi Trowulan, Kota Malang.
Polresta Malang Kota, Kodim Kota Malang, dan Satpol PP Kota Malang menemukan kasus itu saat menggelar patroli gabungan penegakan aturan sesuai Inmendagri No 13/2022 tentang PPKM dan SE Wali Kota No 13/2022 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19.

“Patroli ini dilakukan dalam rangka memastikan pelaku usaha menaati peraturan. Kegiatan ini akan intensif dilakukan sesuai arahan Bapak Kapolresta (Kompol Budi Hermanto, red), mengingat masih tingginya angka penyebaran Covid -19 di Kota Malang,” kata Kabagops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan saat dikonfirmasi pada Kamis (03/03/2022).
Selain itu, patroli ini dilakukan juga sebagai salah satu upaya meningkatkan disiplin dari penegakan protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Malang.
Dia melanjutkan, untuk sasaran patroli berada di 2 lokasi, yakni Loading Resto & Cafe, Jl Soekarno-Hatta; dan Doremi Karaoke di Jl Candi Trowulan, Kota Malang. Dia menyebutkan, kedua tempat tersebut masih beroperasi melewati waktu yang sudah ditetapkan.
Menurut dia, kini 2 tempat itu untuk sementara telah ditutup. Sementara manajer 2 tempat hiburan itu juga dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota atas pelanggaran yang dilakukan.
“Terkait dengan sanksinya, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai regulasi yang ada,” ujar Kompol Supiyan.







