PASURUAN, Tugujatim.id – Dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil terkait dugaan korupsi proyek pokok pikiran (Pokir). Dua anggota ini masih dimintai keterangan dan berstatus sebagai saksi.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, mengonfirmasi perihal pemanggilan dua anggota dewan terkait kasus korupsi.
“Benar, kami sudah panggil dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka kami mintai keterangan terkait dugaan korupsi,” ujar Jemmy saat dikonfirmasi, Senin (07/05/2022).
Also Read
Jemmy mengungkapkan jika dua anggota dewan yang dipanggil berinisial MH dan TAP. Keduanya merupakan dewan dari Fraksi Golkar.
Meskipun begitu Jemmy masih enggan membeberkan materi pemeriksaan kedua anggota DPRD tersebut. Kejaksaan juga belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pokir ini.
“Kita harus berhati-hati dalam penanganannya. Apalagi ini dugaan korupsi menyangkut anggota dewan,” pungkasnya.
Jemmy menambahkan bahwa dalam waktu dekat Kejari akan kembali memanggil sejumlah anggota dewan untuk diperiksa.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim