MALANG, Tugujatim.id – Terkait operasional Jembatan Tunggulmas Kota Malang yang menghubungkan wilayah Tunggulwulung dan Tlogomas memang telah diresmikan pada 24 Februari 2022 lalu, tapi hingga kini masih menyisakan polemik. Sebab, pelaksana proyek jembatan ini harus membayar denda Rp1,8 miliar karena pengerjaannya yang molor dari target penyelesaian pada 28 Desember 2021.
Pemkot Malang telah memberikan tambahan waktu 50 hari kepada pelaksana proyek untuk menyelesaikan Jembatan Tunggulmas ini. Namun, pelaksana proyek juga harus membayar denda sebesar Rp43 juta per hari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Diah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, pengerjaan Jembatan Tunggulmas baru selesai pada 10 Februari 2022.
“Total dendanya sekitar Rp 1,8 miliar, kalau gak salah. Pengerjaannya selesai pada 10 Februari 2022,” kata Diah pada Senin (07/03/2022).
Dia melanjutkan, meski jembatan ini telah diresmikan dan dioperasikan dua pekan lalu, pihak pelaksana proyek belum membayar denda tersebut. Diah mengungkapkan, ternyata pihaknya juga belum membayar biaya pembangunan jembatan dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar itu.
Dia menyebutkan, anggaran pembangunan jembatan dari APBD 2021 tersebut memang masih belum cair. Kini pihaknya juga masih menunggu dana tersebut cair.
“Nanti kalau sudah cair, dibayarkan. Kan ini belum cair. Jadi, kami masih punya tanggungan ke dia (pelaksana proyek, red). Kami kan belum bayar ke dia. Jadi, dia belum bayar ke kami juga,” bebernya.
Dia juga memastikan pihak pelaksana proyek tak keberatan terhadap denda tersebut. Sebab, hal itu memang sudah masuk dalam perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati.
“Jadi, dendanya dibayar setelah kami bayar. Tidak dipotong, nanti mereka yang bayar ke kami langsung,” tutupnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim