• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Fatwa MUI. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Jamaah salat di Masjid Agung Darussalam, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Kasus Pandemi Covid-19 Melandai, Fatwa MUI Perbolehkan Rapatkan Saf saat Salat Jamaah

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengembalikan aturan salat berjamah seperti semula. Fatwa MUI mengartikan masyarakat boleh merapatkan barisan saf saat salat berjamaah tanpa berjarak meski masih dalam suasana pandemi Covid.

MUI mengeluarkan fatwa yang berisi tentang merapatkan saf, mewajibkan salat Jumat, hingga Salat Id. Hal ini merespons sejumlah pelonggaran aturan yang dilakukan pemerintah seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pelonggaran aktivitas tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun. Karena itu, aktivitas ibadah salat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf tanpa berjarak.

“Fatwa tentang boleh perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Karena itu, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Dan merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (11/03/2022).

Fatwa terkait ibadah di tengah pandemi Covid-19 itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada 10 Maret 2022.

Isi Fatwa MUI

Ada tiga poin utama mengenai pelaksanaan ibadah. Poin pertama mengharuskan saf dirapatkan saat melaksanakan salat berjamaah.

“Pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” bunyi poin pertama.

Selanjutnya, salat Jumat kembali diwajibkan dan memperbolehkan melaksanakan salat Tarawih dan Salat Id di masjid. Hingga boleh menghadiri pengajian umum.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” terang poin kedua.

Untuk poin ketiga, umat Islam diimbau semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah. Terlebih, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba sehingga diharapkan para umat Islam menyiapkan diri secara lahir dan batin.

“Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tobat, istighfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19. Menyambut Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, qiyamul lail, dan ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” demikian bunyi Fatwa MUI itu.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita Covid-19Fatwa MUIFatwa MUI terbaruKasus Covid-19 melandaiMajelis Ulama IndonesiaMUI
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Pemain Persedikab Kediri sedang merebut bola.

Menang atas Deltras Sidoarjo, Syarat Mutlak Bledug Kelud Lolos ke Liga 2

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID