Tugujatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengembalikan aturan salat berjamah seperti semula. Fatwa MUI mengartikan masyarakat boleh merapatkan barisan saf saat salat berjamaah tanpa berjarak meski masih dalam suasana pandemi Covid.
MUI mengeluarkan fatwa yang berisi tentang merapatkan saf, mewajibkan salat Jumat, hingga Salat Id. Hal ini merespons sejumlah pelonggaran aturan yang dilakukan pemerintah seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pelonggaran aktivitas tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun. Karena itu, aktivitas ibadah salat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf tanpa berjarak.
“Fatwa tentang boleh perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Karena itu, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Dan merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (11/03/2022).
Fatwa terkait ibadah di tengah pandemi Covid-19 itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada 10 Maret 2022.
Isi Fatwa MUI
Ada tiga poin utama mengenai pelaksanaan ibadah. Poin pertama mengharuskan saf dirapatkan saat melaksanakan salat berjamaah.
“Pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” bunyi poin pertama.
Selanjutnya, salat Jumat kembali diwajibkan dan memperbolehkan melaksanakan salat Tarawih dan Salat Id di masjid. Hingga boleh menghadiri pengajian umum.
“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” terang poin kedua.
Untuk poin ketiga, umat Islam diimbau semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah. Terlebih, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba sehingga diharapkan para umat Islam menyiapkan diri secara lahir dan batin.
“Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tobat, istighfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19. Menyambut Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, qiyamul lail, dan ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” demikian bunyi Fatwa MUI itu.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim








