PASURUAN, Tugujatim.id – Merasa tidak terima ditahan Polres Pasuruan atas kasus dugaan korupsi dana desa, Kades Kemirisewu, Mohammad Rifai, mengajukan upaya praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Pihak kuasa hukum Kades Kemirisewu, Joko Handoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan sejak Jumat (11/03/2022) kemarin. Dia beranggapan penetapan Kades Kemirisewu Pasuruan sebagai tersangka yang berujung pada penahanan dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
“Materinya terkait proses penetapan tersangka yang nggak sesuai prosedur penangkapan, termasuk alat bukti apakah sudah sesuai dengan hukum,” ungkap Joko saat dikonfirmasi, Minggu (13/03/2022).
Meskipun begitu, sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka Mohammad Rifai terpaksa ditunda. Pihak perwakilan Polres Pasuruan berhalangan hadir saat sidang.
“Kami pasti kecewa, karena termohon tidak hadir saat sidang praperadilan dengan alasan tanpa dasar. Apa semua anggota Polres Pasuruan sedang padat semua jadwalnya,” keluh Joko.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, mengungkapkan prosedur penetapan, penangkapan, hingga penahanan tersangka Kades Kemirisewu sudah dilaksanakan sesuai standar. Menurutnya, proses penetapan serta penahanan tersangka sudah sesuai SOP.
“Kita sudah limpahkan tahap pertama berkas perkara tersangka ke kejaksaan. Hanya tinggal tahap keduanya yang belum,” ujar Adhi.
Terkait penundaan sidang praperadilan, Adhi menanggapinya sebagai hal yang wajar. Karena tidak hadirnya pihak Polres Pasuruan di sidang memang dikarenakan kondisi kesibukan petugas kepolisian melakukan pengamanan jelang Pilkades dan Operasi Semeru.
“Penundaan sidang itu biasa. Kebetulan minggu ini memang banyak agenda, mulai dari pengamanan kapanye Pilkades sampai dengan operasi Semeru,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim