• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka TPS (28) yang diciduk polisi Reskoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka TPS (28) yang diciduk polisi Reskoba Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)

Pria di Surabaya Dibekuk Polisi Setelah Mengambil Sabu dengan Sistem Ranjau

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Seorang pria asal Waru Gunung Surabaya dibekuk Unit Reskoba Polrestabes Surabaya pada Senin (9/3/2022) di rumahnya di wilayah Karangpilang. Pria berinisial TPS (28) tersebut ditangkap setelah mengambil paket sabu yang dikirim melalui sistem ranjau di jalan Raya Arjuno Surabaya.

TPS yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar itu mengaku kepada petugas mendapatkan paket sabu seberat 12,18 gram dengan sistem ranjau atas perintah JF yang merupakan seorang bandar yang saat ini mandekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng Surabaya.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Itu yang ada hanya sisanya, yang lain sudah dijual. Barang itu saya disuruh mengambil oleh JF,” ungkap TPS kepada petugas.

Dari kerja itu, pelaku mengatakan mendapatkan upah sekitar Rp 1,5 juta per sekali ambil.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari infromasi masyarakat kepada anggota yang mencurigai di rumah tersangka sering ada peredaran narkotika.

“Anggota nendapat infromssi adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka di rumahnya, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti tambahan,” terang Daniel, Selasa (15/3/2022) dalam sambungan telepon kepada Tugujatim.id.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi lantas menyebar anggota di jalan Arjuno sambil mengintai gerak gerik orang yang mencurigakan. Tak berselang lama, TPS muncul dan dilakukan pembututan sampai ke rumahnya.

“Setelah didalami informasi tersebut ternyata benar dan tersangka dipastikan menyimpan barang bukti. Sehingga kami lakukan penggerebekan. Anggota menemukan paket sabu masing – masing seberat 12,18 gram dan 0,76 gram,” tegasnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas juga menyita barang bukti lain di antaranya, 1 buah pipet kaca, 1 buah ATM, 1 unit ponsel yang digunakan untuk alat komunikasi serta amplop coklat tempat menyimpan sabu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: Info Kriminal SurabayaKota SurabayaPeredaran Sabusabu-sabu
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Tangkapan layar acara Due Diligence Meeting & Public Expose dan Konferensi Pers PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Selasa (15/3/2022).

Jadi Pendatang Baru di BEI, PT GoTo Resmi Menjadi Perusahaan Publik

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID