• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka MAR diapit dua polisi setelah ditangkap.

Tersangka MAR diapit dua polisi setelah ditangkap. (Foto: Istimewa)

Salahgunakan Narkotika, Pemuda Ketintang Surabaya Diborgol Polisi

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – MAR (18) harus melanjutkan hidupnya dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap polisi pada Rabu, (2/3/2022) di jalan Kupang Gunung Timur, Kota Surabaya, karena ketahuan mengedarkan beberapa jenis narkotika.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas yang dilakukan MAR setiap malam di kamar kos yang berada di daerah Ketintang. Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan pendalaman.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Hasil dari pendalaman tersebut polisi mengamankan 3 poket Narkotika jenis sabu dengan berat total 0,84 gram di saku kiri celana tersangka dan uang tunai Rp 150 ribu hasil penjualan narkotika tersebut.

“Kami dengar ada informasi dari msasyarkat bahwa tersangka MAR ini sering melakukan aktivitas mencurigakan di dalam kamar kosnya setiap malam. Setelah itu kami sebar anggota untuk segera melakukan pendalaman, ternyata MAR adalah pelaku pengedar Narkotika,” ucapnya pada Tugujatim.id, Senin (28/3/2022).

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan kasus tersebut dari keterangan tersangka dirinya menaruh beberapa narkotika lainnya di salah satu rumah kosong di daerah Kupang Gunung Timur.

“Kami lakukan pengembangan, atas pengakuan tersangka didapat 7 klip plastik berisik sabu dengan berat total 1,97 gram, 11 klip plastik kecil masing-masing 10 butir dan 1 plastik besar berisi 295 butir pil koplo jenis Yurindo dengan total semuanya 405 butir pil koplo, serta 2 bendel plastik klip barang milik tersangka YK (buron),” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang dari seorang berinisial YK, untuk kemudian dijual kembali. Dari transaksi tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu jika berhasil menjual 3 poket sabu setiap harinya.

Guna menpertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: Kota SurabayanarkotikaPengedar sabusabu-sabu
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Dua terdakwa kasus korupsi BOP Madin di Kota Pasuruan saat jalani sidang.

Ajukan Banding, Hukuman Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Malah Ditambah 1 Tahun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID