Salahgunakan Narkotika, Pemuda Ketintang Surabaya Diborgol Polisi

Herlianto A

Kriminal

Tersangka MAR diapit dua polisi setelah ditangkap.
Tersangka MAR diapit dua polisi setelah ditangkap. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, Tugujatim.id – MAR (18) harus melanjutkan hidupnya dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap polisi pada Rabu, (2/3/2022) di jalan Kupang Gunung Timur, Kota Surabaya, karena ketahuan mengedarkan beberapa jenis narkotika.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas yang dilakukan MAR setiap malam di kamar kos yang berada di daerah Ketintang. Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan pendalaman.

Hasil dari pendalaman tersebut polisi mengamankan 3 poket Narkotika jenis sabu dengan berat total 0,84 gram di saku kiri celana tersangka dan uang tunai Rp 150 ribu hasil penjualan narkotika tersebut.

“Kami dengar ada informasi dari msasyarkat bahwa tersangka MAR ini sering melakukan aktivitas mencurigakan di dalam kamar kosnya setiap malam. Setelah itu kami sebar anggota untuk segera melakukan pendalaman, ternyata MAR adalah pelaku pengedar Narkotika,” ucapnya pada Tugujatim.id, Senin (28/3/2022).

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan kasus tersebut dari keterangan tersangka dirinya menaruh beberapa narkotika lainnya di salah satu rumah kosong di daerah Kupang Gunung Timur.

“Kami lakukan pengembangan, atas pengakuan tersangka didapat 7 klip plastik berisik sabu dengan berat total 1,97 gram, 11 klip plastik kecil masing-masing 10 butir dan 1 plastik besar berisi 295 butir pil koplo jenis Yurindo dengan total semuanya 405 butir pil koplo, serta 2 bendel plastik klip barang milik tersangka YK (buron),” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang dari seorang berinisial YK, untuk kemudian dijual kembali. Dari transaksi tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu jika berhasil menjual 3 poket sabu setiap harinya.

Guna menpertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Popular Post

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Anak juragan gabah.

Isi Bensin di SPBU, Uang Anak Juragan Gabah di Pasuruan Senilai Rp90 Juta Raib Dicuri Maling

Dwi Linda

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda anak juragan gabah di Pasuruan, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencurian saat mengantre isi bensin ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...