• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dua terdakwa kasus korupsi BOP Madin di Kota Pasuruan saat jalani sidang.

Dua terdakwa kasus korupsi BOP Madin di Kota Pasuruan saat jalani sidang. (Foto: Dokumen/Kejari Kota Pasuruan)

Ajukan Banding, Hukuman Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Malah Ditambah 1 Tahun

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah ajukan banding, hukuman dua terdakwa korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Madrasah Diniyah (Madin) tahun 2020 di Kota Pasuruan justru ditambah. Majelis hakim memutuskan untuk memberi hukuman tambahan 1 tahun penjara bagi terdakwa Rinawan Herasmawanto dan Nurdin.

Sebelumnya, berdasarkan hasil putusan di peradilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan badan 2 bulan.

You might also like

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

05/06/2026 2:05 PM
Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM

“Menghukum terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” begitu yang tertulis di amar putusan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang diunggah pada Selasa (15/03/2022) lalu.

Selain harus menjalani hukuman penjara hingga 4 tahun lamanya, dua terdakwa kasus BOP Madin Kota Pasuruan ini juga ditambah hukuman dendanya menjadi Rp 200 juta subsider kurungan badan 3 bulan.

Sementara keputusan pidana tambahan untuk bayar uang pengganti tidak mengalami perubahan. Terdakwa Rinawan Herasmawanto diwajibkan bayar uang pengganti senilai Rp 158.500.000, sedangkan Nurdin harus bayar uang pengganti Rp 132.000.000 dan jika tidak mampu diganti kurungan 6 bulan.

Menanggapi penambahan hukuman penjara tersebut, kuasa hukum Rinawan, Muhammad Fatoni, mengatakan telah berdiskusi dengan kliennya untuk mengajukan banding kembali.

“Pertimbangan pertama, dari putusan itu Rinawan kena pasal 2 UU Tipikor, harusnya kan pasal 2 itu untuk penyelenggara negara. Kedua, total kerugian negara juga belum jelas. Bukti kerugian yang kami bawa berbeda dengan yang dibuktikan penuntut umum,” pungkasnya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: Dana BOP MadinKasus Korupsi PasuruanKota Pasuruan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:05 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan catatan atas momen libur panjang...

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Next Post
Ketua panitia rapat pleno PWNU Jatim, H Nasruddin, saat memimpin rapat persiapan musyawarah alim ulama PWNU Jawa Timur, Rabu (30/3/2022)

Menyongsong Pemilu 2024, PWNU Jawa Timur Gelar Musyawarah Alim Ulama Bahas Kriteria Sosok Pemimpin

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID