• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dua terdakwa kasus korupsi BOP Madin di Kota Pasuruan saat jalani sidang.

Dua terdakwa kasus korupsi BOP Madin di Kota Pasuruan saat jalani sidang. (Foto: Dokumen/Kejari Kota Pasuruan)

Ajukan Banding, Hukuman Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Malah Ditambah 1 Tahun

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah ajukan banding, hukuman dua terdakwa korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Madrasah Diniyah (Madin) tahun 2020 di Kota Pasuruan justru ditambah. Majelis hakim memutuskan untuk memberi hukuman tambahan 1 tahun penjara bagi terdakwa Rinawan Herasmawanto dan Nurdin.

Sebelumnya, berdasarkan hasil putusan di peradilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan badan 2 bulan.

You might also like

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

22/07/2026 9:39 AM
Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

22/07/2026 7:46 AM

“Menghukum terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” begitu yang tertulis di amar putusan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang diunggah pada Selasa (15/03/2022) lalu.

Selain harus menjalani hukuman penjara hingga 4 tahun lamanya, dua terdakwa kasus BOP Madin Kota Pasuruan ini juga ditambah hukuman dendanya menjadi Rp 200 juta subsider kurungan badan 3 bulan.

Sementara keputusan pidana tambahan untuk bayar uang pengganti tidak mengalami perubahan. Terdakwa Rinawan Herasmawanto diwajibkan bayar uang pengganti senilai Rp 158.500.000, sedangkan Nurdin harus bayar uang pengganti Rp 132.000.000 dan jika tidak mampu diganti kurungan 6 bulan.

Menanggapi penambahan hukuman penjara tersebut, kuasa hukum Rinawan, Muhammad Fatoni, mengatakan telah berdiskusi dengan kliennya untuk mengajukan banding kembali.

“Pertimbangan pertama, dari putusan itu Rinawan kena pasal 2 UU Tipikor, harusnya kan pasal 2 itu untuk penyelenggara negara. Kedua, total kerugian negara juga belum jelas. Bukti kerugian yang kami bawa berbeda dengan yang dibuktikan penuntut umum,” pungkasnya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: Dana BOP MadinKasus Korupsi PasuruanKota Pasuruan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

by Dwi Linda
22/07/2026 9:39 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada Agustus 2026 diproyeksikan didatangi sekitar...

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Next Post
Ketua panitia rapat pleno PWNU Jatim, H Nasruddin, saat memimpin rapat persiapan musyawarah alim ulama PWNU Jawa Timur, Rabu (30/3/2022)

Menyongsong Pemilu 2024, PWNU Jawa Timur Gelar Musyawarah Alim Ulama Bahas Kriteria Sosok Pemimpin

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID