MALANG, Tugujatim.id – Tim gabungan dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang bersama Satpol PP Kota Malang menggelar patroli, Rabu (30/12/2020) malam. Patroli digelar untuk menegakkan kebijakan pemberlakuan jam malam terkait pembatasan kegiatan manusia di atas pukul 20.00 WIB.
Dalam patroli ke sejumlah titik-titik keramaian di Kota Malang itu mengerahkan sebanyak 96 personil. Selain memberikan imbauan, mereka membubarkan kerumunan anak muda yang sedang nongkrong baik di kafe Sudimoro maupun angkringan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat mengatakan, penertiban dilakukan untuk mencegah laju penularan COVID-19 di Kota Malang yang semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga: Kilas Balik 5 Peristiwa Penting di Indonesia Tahun 2020
”Kota Malang masuk zona merah. Bila tidak kami lakukan penertiban, dikhawatirkan saat tahun baru nanti akan terjadi lonjakan kasus,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, pihaknya juga sudah mensosialisasikan SE Gubernur tersebut kepada pelaku usaha, juga masyarakat melalui media sosial.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Sutantyo menegaskan pihaknya tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan dan penertiban itu.
“Kami tidak pilih-pilih, semua ada aturan mainnya. Sama halnya untuk besok malam tahun baru, bila mereka tetap melanggar maka akan langsung kami laksanakan penindakan,” tegasnya. (azm/gg)