• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Residivis pengedar sabu. (Foto: Polres Pasuruan/Tugu Jatim)

Heri Kriswanto, residivis sabu yang ditangkap di Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/03/2022). (Foto: Polres Pasuruan)

Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Prigen Pasuruan, Ternyata Baru 1 Tahun Keluar Penjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang residivis pengedar sabu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.
Dialah Heri Kriswanto, 29, yang ditangkap di rumahnya di Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/03/2022).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, residivis pengedar sabu ini ditangkap karena terbukti jadi perantara jual beli serta menyimpan narkoba.

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

04/06/2026 1:57 PM

“Kami amankan residivis pengedar sabu sekaligus perantara jual beli narkoba golongan 1 di rumahnya. Dia baru saja bebas 1 tahun,” ujar Slamet saat dikonfirmasi Sabtu (02/04/2022).

Residivis pengedar sabu. (Foto: Polres Pasuruan/Tugu Jatim)
Barang bukti sabu, alat timbangan, korek botol, sedotan plastik, dan HP yang diamankan dari rumah pelaku. (Foto: Polres Pasuruan)

Residivis pengedar sabu ini tidak bisa berkutik ketika dibekuk di rumahnya. Lantaran, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3,78 gram. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu timbangan elektrik, satu botol yang digunakan sebagai bong, sedotan, korek api, serta HP merek Oppo.

“Kami dapat laporan dari warga kalau dia masih tetap melakukan transaksi narkoba. Pelaku langsung kami tahan ke Mapolres Pasuruan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 terkait peredaran narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: berita kriminal di Pasuruan hari iniBerita pelaku pengedaran sabuKasus pengguna sabuKurir sabu di PasuruanKurir sabu ditangkap Polres PasuruanPengedar ganja dan sabuResidivis Kasus SabuResidivis pengedar sabu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

by Dwi Linda
04/06/2026 12:32 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Seorang perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan...

Next Post
Laznas BMH. (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)

Sambut Ramadhan 2022, Laznas BMH Surabaya Bersih-Bersih 114 Masjid Se-Jatim

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID