• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Residivis pengedar sabu. (Foto: Polres Pasuruan/Tugu Jatim)

Heri Kriswanto, residivis sabu yang ditangkap di Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/03/2022). (Foto: Polres Pasuruan)

Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Prigen Pasuruan, Ternyata Baru 1 Tahun Keluar Penjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang residivis pengedar sabu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.
Dialah Heri Kriswanto, 29, yang ditangkap di rumahnya di Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/03/2022).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, residivis pengedar sabu ini ditangkap karena terbukti jadi perantara jual beli serta menyimpan narkoba.

You might also like

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

04/06/2026 12:03 PM
Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

04/06/2026 11:07 AM

“Kami amankan residivis pengedar sabu sekaligus perantara jual beli narkoba golongan 1 di rumahnya. Dia baru saja bebas 1 tahun,” ujar Slamet saat dikonfirmasi Sabtu (02/04/2022).

Residivis pengedar sabu. (Foto: Polres Pasuruan/Tugu Jatim)
Barang bukti sabu, alat timbangan, korek botol, sedotan plastik, dan HP yang diamankan dari rumah pelaku. (Foto: Polres Pasuruan)

Residivis pengedar sabu ini tidak bisa berkutik ketika dibekuk di rumahnya. Lantaran, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3,78 gram. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu timbangan elektrik, satu botol yang digunakan sebagai bong, sedotan, korek api, serta HP merek Oppo.

“Kami dapat laporan dari warga kalau dia masih tetap melakukan transaksi narkoba. Pelaku langsung kami tahan ke Mapolres Pasuruan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 terkait peredaran narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: berita kriminal di Pasuruan hari iniBerita pelaku pengedaran sabuKasus pengguna sabuKurir sabu di PasuruanKurir sabu ditangkap Polres PasuruanPengedar ganja dan sabuResidivis Kasus SabuResidivis pengedar sabu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

by Dwi Linda
04/06/2026 12:03 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Harga telur ayam di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bojonegoro merosot dalam beberapa hari terakhir. Kondisi harga...

Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 11:07 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Memasuki bulan Juni 2026, acara-acara yang diselenggarakan di Surabaya banyak macamnya, salah satunya pameran seni. Mau tahu...

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 8:23 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jawa Timur untuk Kamis (04/06/2026) menunjukkan dominasi kabut, udara kabur, dan kondisi berawan di banyak wilayah,...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Next Post
Laznas BMH. (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)

Sambut Ramadhan 2022, Laznas BMH Surabaya Bersih-Bersih 114 Masjid Se-Jatim

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID