PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang residivis pengedar sabu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.
Dialah Heri Kriswanto, 29, yang ditangkap di rumahnya di Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/03/2022).
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, residivis pengedar sabu ini ditangkap karena terbukti jadi perantara jual beli serta menyimpan narkoba.
“Kami amankan residivis pengedar sabu sekaligus perantara jual beli narkoba golongan 1 di rumahnya. Dia baru saja bebas 1 tahun,” ujar Slamet saat dikonfirmasi Sabtu (02/04/2022).
Residivis pengedar sabu ini tidak bisa berkutik ketika dibekuk di rumahnya. Lantaran, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3,78 gram. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu timbangan elektrik, satu botol yang digunakan sebagai bong, sedotan, korek api, serta HP merek Oppo.
“Kami dapat laporan dari warga kalau dia masih tetap melakukan transaksi narkoba. Pelaku langsung kami tahan ke Mapolres Pasuruan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 terkait peredaran narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim