PASURUAN, Tugujatim.id – Pasca penetapan status polisi asal Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka kasus aborsi, pihak kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Lantaran, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bripka Randy Bagus terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa Bripda Randy Bagus, Wiwik Tri Haryati menilai dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum. Wiwik tidak terima dan menyatakan jika perkara tersebut terkesan dipaksakan karena telanjur viral.
“Sejak awal kami lihatnya perkara klien kami ini kesannya dipaksakan karena sudah viral. Jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan,” ujar Wiwik pada Sabtu (02/04/2022).
Wiwik tidak setuju dengan dakwaan JPU yang menyatakan jika Bripda Randy Bagus turut berperan dalam kematian korban Novia Widyasari Rahayu. Menurut dia, kliennya tidak meminta korban agar bunuh diri dengan menenggak racun. Selain itu, bagi dia, tak ada keterangan saksi yang mendukung dakwaan jika Bripka Randy Bagus membantu korban untuk aborsi.
“Saat sidang juga tidak ada keterangan bidan maupun hasil USG yang menunjukkan korban Novia ini hamil,” imbuhnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Bripda Randy Bagus sebagai anggota Polri berjalan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Karena itu, Wiwik berharap di sidang lanjutan, pihak majelis hakim lebih mempertimbangkan fakta-fakta hukum sesuai yang ada di persidangan.
“Putusan masih belum inkrah, tapi sudah main pecat saja. Seharusnya kan pemecatan sesuai mekanisme yang ada, bukan gara-gara viral,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus kematian Novia Widyasari Rahayu, Bripka Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
Polisi asal Pasuruan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang mahasiswi yang dipaksa aborsi. Oknum polisi asal Polres Pasuruan tersebut telah ditangkap sebagai tersangka dan ditahan Propam Polda Jatim sejak Sabtu (04/11/2021).
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim