• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Wali kota Pasuruan, Syaifuklah Yusuf, menandatangani peresmian kamopung Restorative Justice di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (04/4/2022).

Wali kota Pasuruan, Syaifuklah Yusuf, menandatangani peresmian kamopung Restorative Justice di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (04/4/2022). (Foto: Dokumen/Pemkot Pasuruan)

Lima Kelurahan di Kota Pasuruan Jadi Kampung Restorative Justice

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak lima kelurahan di Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan diresmikan sebagai Kampung Restorative Justice (KRJ). Kampung ini diresmikan oleh Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, bersama Kepala Kejari Kota Pasuruan, Dr Maryadi Idham Khalid, di Pendopo Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Senin (04/4/2022) sore.

Lima kelurahan yang jadi Kampung Restorative Justice di antaranya Kelurahan Ngemplakrejo, Tambaan, Bugul Lor, Petamanan, dan Pekuncen. Gus Ipul berharap keberadaan KRJ bisa mempercepat penyelesaian kasus hukum secara kekeluargaan.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

“Saya menyambut baik inisiasi bapak Kajari. Semoga Kampung Restorative Justice bisa menyelesaikan permasalahan hukum sehari-hari,” ujar Gus Ipul.

Dia juga meminta agar KRJ segera disosialisasikan oleh pihak kecamatan dan kelurahan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kajari Kota Pasuruan, Maryadi, menjelaskan bahwa tidak semua perkara hukum bisa diselesaikan di Kampung Restorative Justice. Menurutnya ada tiga syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

“Syaratnya pertama harus belum pernah berurusan hukum tindak pidana. Kedua, ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Ketiga, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ungkap Maryadi.

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: HukumKajari PasuruanKampung Restorative JusticeKota Pasuruan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Sisa puing kebakaran rumah di Siwalankerto 3 No 12 Surabaya.

Ada Ledakan 3 Kali saat Kebakaran Hebat di Rumah Warga Siwalankerto Surabaya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID