Tugujatim.id – Payung hukum sebagai landasan untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas perlu segera dibentuk dan diberlakukan. Setelah naskah akademik tentang Hak Penerbit resmi diserahkan ke Kementrian Informasi dan Komunikasi, penyelesaiannya ditargetkan tahun ini.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong berharap, tahun ini regulasi hak penerbit bisa selesai agar segera bisa diimplementasikan. Menurutnya, selama ini Kementerian Kominfo telah mendapatkan banyak masukan multipihak terkait aturan Publisher Rights serta Good Journalism.
“Baik dari masyarakat, dunia akademik, platform global, serta komunitas-komunitas media memberikan masukan,” ujarnya.
Usman menjelaskan, pengaturan hak penerbit tersebut mencakup beberapa isu penting. Yaitu, salah satu isunya menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan data yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.
“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu, selama ini tiba-tiba algoritma berubah begitu saja, padahal hal itu penting ya, sekarang algoritma is the king, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ungkapnya.
Selain itu, isu yang mengemuka yang lain yaitu negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google. Dia menjelaskan, dalam hal itu terkait pengambilan konten media.
“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” jelasnya usman.
Dia menyontohkan, di Australia dengan adanya bargaining code (negosiasi) itu terjadi peningkatan revenue penghasilan media sekitar 30 persen. Dengan adanya aturan itu, platform global juga ikut bertanggungjawab, tetapi judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’.
“Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” tuturnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim