TUBAN, Tugujatim.id – Terdakwah kasus pencurian velg dan ban mobil di Tuban berinisial SJKA divonis dikembalikan pada orang tuanya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Hal ini karena terdakwah masih berstatus sebagai pelajar atau masih anak di bawah umur.
“Putusan sepertinya dikembalikan kepada orang tua,” ujar Uzan, humas PN Tuban kepada Tugu Jatim, Jumat (15/4/2022).
Uzan menuturkan bahwa terdakwah sudah terbukti bersalah. Dan putusannya dikembalikan ke orang tua. Namun bukan berarti bebas, sanksi tindakan dalam peradilan pidana anak ada beberapa jenis.
“Karena hukuman anak kan macam-macam. Salah satunya dikembalikan kepada orang tua,” katanya.
Alasan anak masih sekolah dan orangtuanya masih sanggup mendidik anak dan perkara tersebut menurut hakim bukan kejahatan yang berat.
Sebelum divonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwah masuk di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA ) Blitar selama 7 bulan untuk pelatihan kerja.
Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Selasa (08/03/2022). Tersangka pencurian velg dan ban ini melakukan aksinya di empat lokasi yang berbeda.
Empat lokasi tersebut, yakni di kantor halaman Inspektorat Tuban pada 16 Januari 2022, berlanjut berselang lima hari ke Ruko Royal Park Merak Kav C1.
Untuk lokasi ketiga di halaman Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, 4 roda ban mobil siaga juga diambil. Terakhir, di area parkir Kelurahan Kebonsari, Tuban.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, tersangka keliling di wilayah Tuban kemudian mencari mobil yang terparkir di tempat sekitarnya sepi. Jika dirasa aman, tersangka mengambil ban dan velg mobil,
Untuk hasil dari barang curian, tersangka menjualnya di wilayah Bojonegoro dengan cara cash on delivery (COD). Tersangka menawarkan barangnya melalui japri dan mengirimkan fotonya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim








