• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pil koplo. (Foto: Polres Pasuruan/Tugu Jatim)

Nurkholik, pengedar pil koplo beromzet miliaran rupiah ditangkap di Dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Polres Pasuruan)

639 Ribu Pil Koplo Beromzet Miliaran Rupiah Beredar di Pasuruan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria pengedar pil koplo beromzet miliaran rupiah berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polres Pasuruan pada Selasa (24/05/2022). Pengedar pil koplo bernama Nurkholik, 38, ditangkap di rumahnya di Dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet menjelaskan, Nurkholik ditangkap karena menyimpan hingga 639 ribu pil koplo jenis double L dan Y.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

“Pelaku diduga tanpa izin mengedarkan obat farmasi jenis tablet logo double L dan Y sebanyak 639 ribu butir,” ujar Slamet pada Kamis (09/06/2022).

Dia merinci mengamankan 2 dus besar berisi ratusan plastik kemasan dengan total 302 ribu pil koplo double L. Selain itu, ditemukan pula 10 dus besar berisi ratusan kaleng dengan total 337 ribu pil koplo double Y. Diduga pelaku bisa mendapat omzet hingga Rp1,2 miliar. Di mana satu pil koplo biasa dijual dengan harga Rp2.000.

“Kami juga mengamankan uang tunai hasil jualan pil koplo senilai Rp500 ribu dan satu buah HP merek Oppo milik pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berantas narkobaberita kriminal di Pasuruan hari iniBerita narkobaBerita penangkapan pelaku pengedar narkobaBerita penjualan pil koploBerita peredaran pil koploPelaku peredaran pil koploPelaku peredaran pil koplo di PasuruanPenangkapan pelaku peredaran pil koplo di Pasuruanpil koploSatreskoba Polres Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Pelaku open BO. (Foto: Satpol PP Kota Malang/Tugu Jatim)

2 Pasang Pelaku Open BO Digaruk Polisi di Guest House Malang, Bertarif Rp200 Ribu-Rp500 Ribu Sekali Transaksi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID