• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pil koplo. (Foto: Polres Pasuruan/Tugu Jatim)

Nurkholik, pengedar pil koplo beromzet miliaran rupiah ditangkap di Dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Polres Pasuruan)

639 Ribu Pil Koplo Beromzet Miliaran Rupiah Beredar di Pasuruan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria pengedar pil koplo beromzet miliaran rupiah berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polres Pasuruan pada Selasa (24/05/2022). Pengedar pil koplo bernama Nurkholik, 38, ditangkap di rumahnya di Dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet menjelaskan, Nurkholik ditangkap karena menyimpan hingga 639 ribu pil koplo jenis double L dan Y.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

“Pelaku diduga tanpa izin mengedarkan obat farmasi jenis tablet logo double L dan Y sebanyak 639 ribu butir,” ujar Slamet pada Kamis (09/06/2022).

Dia merinci mengamankan 2 dus besar berisi ratusan plastik kemasan dengan total 302 ribu pil koplo double L. Selain itu, ditemukan pula 10 dus besar berisi ratusan kaleng dengan total 337 ribu pil koplo double Y. Diduga pelaku bisa mendapat omzet hingga Rp1,2 miliar. Di mana satu pil koplo biasa dijual dengan harga Rp2.000.

“Kami juga mengamankan uang tunai hasil jualan pil koplo senilai Rp500 ribu dan satu buah HP merek Oppo milik pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berantas narkobaberita kriminal di Pasuruan hari iniBerita narkobaBerita penangkapan pelaku pengedar narkobaBerita penjualan pil koploBerita peredaran pil koploPelaku peredaran pil koploPelaku peredaran pil koplo di PasuruanPenangkapan pelaku peredaran pil koplo di Pasuruanpil koploSatreskoba Polres Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Pelaku open BO. (Foto: Satpol PP Kota Malang/Tugu Jatim)

2 Pasang Pelaku Open BO Digaruk Polisi di Guest House Malang, Bertarif Rp200 Ribu-Rp500 Ribu Sekali Transaksi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID