PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria pengedar pil koplo beromzet miliaran rupiah berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polres Pasuruan pada Selasa (24/05/2022). Pengedar pil koplo bernama Nurkholik, 38, ditangkap di rumahnya di Dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet menjelaskan, Nurkholik ditangkap karena menyimpan hingga 639 ribu pil koplo jenis double L dan Y.
“Pelaku diduga tanpa izin mengedarkan obat farmasi jenis tablet logo double L dan Y sebanyak 639 ribu butir,” ujar Slamet pada Kamis (09/06/2022).
Dia merinci mengamankan 2 dus besar berisi ratusan plastik kemasan dengan total 302 ribu pil koplo double L. Selain itu, ditemukan pula 10 dus besar berisi ratusan kaleng dengan total 337 ribu pil koplo double Y. Diduga pelaku bisa mendapat omzet hingga Rp1,2 miliar. Di mana satu pil koplo biasa dijual dengan harga Rp2.000.
“Kami juga mengamankan uang tunai hasil jualan pil koplo senilai Rp500 ribu dan satu buah HP merek Oppo milik pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim