PASURUAN, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menangkap kakek pengedar sabu di Dusun Gondang Kidul, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Padahal, Muhyi, 62, ini baru 6 bulan bebas dari penjara tapi dia kembali ditangkap di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet mengungkapkan, kakek pengedar sabu bernama Muhyi ini ditangkap pada Sabtu malam (04/06/2022). Dia mengatakan, kakek ini dilaporkan warga karena kerap melakukan transaksi di sekitar wilayah tempat tinggalnya.
“Pelaku ditangkap karena terlibat tidak pidana jual beli, memiliki, dan menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Slamet saat dikonfirmasi Kamis (09/06/2022).
Ketika rumah kakek pengedar sabu ini digerebek, dia sudah mengemas sabu seberat 6,04 gram ke dalam 20 kantong plastik siap edar. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik, satu buah HP Samsung yang digunakan untuk transaksi, dan uang senilai Rp300 ribu hasil jual beli sabu.
“Dia seorang pengangguran dan hidup dari berjualan sabu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji. Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Terancam Hukuman Mati! 2 Warga Bontang Kaltim Edarkan 20 Kg Sabu di Malang
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim