Gadis Usia 19 Tahun di Sumberpucung Malang Diduga Disekap di Lemari

Dwi Lindawati

News

Disekap. (Foto: Polsek Sumberpucung/Tugu Jatim)
Pelaku penyekapan di Sumberpucung, Kabupaten Malang, berinisial YD. (Foto: Polsek Sumberpucung)

MALANG, Tugujatim.id – Seorang gadis berinisial IR, 19, warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, diduga disekap pria berinisial YD, 49, Kamis (09/06/2022). Kasus penyekapan itu pun  dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin membenarkan kasus penyekapan itu.

“Memang benar kami telah mengamankan seorang pria berinisial YD,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa malam (14/06/2022).

Dia menambahkan, peristiwa kasus penyekapan tersebut terjadi pada Kamis pagi (09/06/2022) hingga malam.

Menurut keterangan korban penyekapan, dia disekap pelaku di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama hampir 11 jam. Sekitar pukul 21.00, dia berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan meminta tolong pada tetangga.

Untuk modus pelaku penyekapan, dia mengajak korban untuk mengambil ijazah di sekolahnya. Korban yang memang baru lulus SMA tak menolak ajakan tersebut.

“Sebelum sampai di sekolah yang dimaksud, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Di sana pelaku langsung menyekap korban,” jelas Lukman.

Disekap. (Foto: Polsek Sumberpucung/Tugu Jatim)
Lokasi penyekapan gadis di Sumberpucung, Kabupaten Malang. (Foto: Polsek Sumberpucung)

Tak berlama-lama, pelaku langsung mengikat kaki dan tangan korban, menyumpal dan menutup mulut korban dengan lakban berwarna cokelat.

“Saat pelaku lengah, korban berhasil keluar dari rumah melalui pintu belakang dan mengadu kepada salah seorang saksi,” imbuh Lukman.

Petugas bergerak mengamankan pelaku serta mengumpulkan barang bukti berupa kendaraan sepeda motor, tali berbahan karet, dan lakban berwarna cokelat. Ketika dimintai keterangan, pelaku mengatakan perbuatannya tersebut dilakukan karena dia memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...