• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Alat screening Covid-19 bernama i-nose c-19. (Foto:Humas ITS Surabaya/Tugu Jatim)

Pelaku curanmor di Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Pelaku Curanmor di Bojonegoro Ditangkap, Berikut Kronologinya

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku pencurian motor di Kecamatan Kapas, Bojonegoro, pada 12 Desember 2020. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (18/01/2021), Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia dalam keterangannya menjelaskan kronologi kasus pencurian tersebut.

Awalnya pelaku berinisial MA, 24, bermain ke rumah korban (teman pelaku). Kemudian MA mengambil kunci motor yang ada di dalam rumah korban dan membawa kabur motor yang berada di parkiran warung, tepat berada di depan rumah korban.

You might also like

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

22/07/2026 9:39 AM
Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

22/07/2026 7:46 AM

“Pelaku curanmor melakukan satu kali pencurian motor di Kecamatan Kapas. Dan satu unit motor dibawa kabur dari tempat parkir,” jelas AKBP Eva.

Mengetahui motornya hilang, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan diteruskan pada Polsek Kapas untuk ditindaklanjuti.

AKBP Eva menjelaskan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena tuntutan ekonomi.

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dan melawan hak, diancam hukuman penjara selama 5 tahun. (Mila Arinda/ln)

Tags: Bojonegorocuranmorpencurian
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

by Dwi Linda
22/07/2026 9:39 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada Agustus 2026 diproyeksikan didatangi sekitar...

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Next Post
Plengsengan yang ambrol di Perumahan Griya Sulfat Inside, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Foto: Azmy/Tugu Jatim)

Plengsengan Ambrol, 1 Orang Penghuni Perumahan Bunulrejo Hilang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID