BOJONEGORO, Tugujatim.id – Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku pencurian motor di Kecamatan Kapas, Bojonegoro, pada 12 Desember 2020. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (18/01/2021), Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia dalam keterangannya menjelaskan kronologi kasus pencurian tersebut.
Awalnya pelaku berinisial MA, 24, bermain ke rumah korban (teman pelaku). Kemudian MA mengambil kunci motor yang ada di dalam rumah korban dan membawa kabur motor yang berada di parkiran warung, tepat berada di depan rumah korban.
“Pelaku curanmor melakukan satu kali pencurian motor di Kecamatan Kapas. Dan satu unit motor dibawa kabur dari tempat parkir,” jelas AKBP Eva.
Mengetahui motornya hilang, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan diteruskan pada Polsek Kapas untuk ditindaklanjuti.
AKBP Eva menjelaskan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena tuntutan ekonomi.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dan melawan hak, diancam hukuman penjara selama 5 tahun. (Mila Arinda/ln)