• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Anak kiai. (Foto: Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya/Tugu Jatim)

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) ketika mengikuti sidang online yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/07/2022). (Foto: Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya)

Disidang secara Online, Anak Kiai Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Baik-Baik Saja meski Terzalimi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), terdakwa sekaligus anak kiai di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, yang diduga terlibat kasus pencabulan kini telah menjalani sidang perdana secara daring dari Rutan Kelas 1 Surabaya (Medaeng), Senin (18/07/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Anak kiai itu pun tampak duduk menghadap perangkat komputer mengikuti jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa tampak mengenakan kaus hitam dan mengenakan masker warna putih.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Kuasa hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, kondisi Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi hingga saat ini masih dalam kondisi baik.

“Kondisi Mas Bechi baik, tentu merasa terzalimi,” kata Gede usai persidangan perdana Bechi di PN Surabaya.

Menurut dia, arti terzalimi yang dimaksudkan adalah terdakwa mendapatkan hujatan dari masyarakat tanpa ada pembelaan diri.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Wahyu Hendrajati mengatakan, kondisi Mas Bechi pasca isolasi mandiri dalam kondisi baik.

“Tadi pagi mengikuti sidang secara online,” kata Wahyu saat ditemui di Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya, Selasa (19/07/2022).

Wahyu mengungkapkan, setelah ditempatkan satu sel dengan tahanan lain, Bechi tampak sudah berbaur dengan warga binaan yang lain.

“Dia sudah berbaur dengan warga binaan yang lain,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka pelaku pencabulan bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya, lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan Nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M. Subchi bin M. Muchtar Mu’thi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.

“Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” ungkap Firdaus dalam konferensi persnya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Anak kiaiAnak kiai di JombangAnak kiai di Jombang terlibat dugaan kasus pencabulanberita kriminal di Surabaya hari iniberita Surabaya hari iniJombang hari iniKasus pencabulan di JombangKekerasan Seksual JombangKuasa hukum anak kiai di JombangPelaku pencabulan asal JombangPencabulan oleh Anak KiaiPencabulan Santriwati di JombangPersidangan kasus anak kiai Jombang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Next Post
Pelajar perkosa gadis. (Foto: Polres Pasuruan Kota/Tugu Jatim)

Modus Pelajar Perkosa Gadis di Flyover Grati Pasuruan, Diiming-imingi Boneka hingga Pakai Identitas Palsu

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID