PASURUAN, Tugujatim.id – Modus aksi tak terpuji pelajar perkosa gadis di bawah umur di flyover Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Sebelum memperkosa SPT, 15, pemuda asal Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ini mengiming-imingi korban dengan hadiah boneka. Tak hanya itu, pelaku juga mencoba mengelabui korban dengan identitas palsu.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty mengungkap kasus pelajar perkosa gadis di flyover. Dia mengatakan, awalnya pelaku mengajak korban bertemu di sebuah masjid di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/07/2022).
“Pelaku memperkenalkan diri dengan nama Rio asal Kecamatan Rejoso,” ujar Vita saat dikonfirmasi Selasa (19/07/2022).
Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengajak korban ke bawah flyover tol di Desa Kadawung Wetan, Kecamatan Grati. Saat hendak memerkosa, TGR mengiming-imingi korban SPT dengan menjanjikan dibelikan boneka.
“Pengakuan pelapor, korban dicabuli dan disetubuhi pelaku 1 kali,” ungkapnya.
Setelah memperkosa dan mencabuli korban, janji pelaku untuk membelikan boneka hanya sekadar omong kosong. Korban hanya dibelikan cokelat di minimarket.
Baca Juga:
Miris! Seorang Pelajar Perkosa Gadis di Bawah Umur di Flyover Grati Pasuruan
“Korban setelah dicabuli dan disetubuhi diajak ke Indomaret Grati dan dibelikan cokelat oleh pelaku,” imbuhnya.
Dua hari setelah itu, ibu korban, SNR, 45, diberitahu oleh saksi MLN, 30, bahwa anaknya telah diperkosa oleh TGR dan langsung lapor ke polisi pada Sabtu (16/07/2022). Keesokanharinya, petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap pelaku TGR di rumahnya di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Minggu (17/07/2022).
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda tega perkosa gadis di bawah umur di bawah flyover tol di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pemuda berinisial TGR, 20, warga asal Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ini pun ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar ini dilaporkan telah memperkosa dan mencabuli
remaja putri di bawah umur berinisial SPT, 15.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim