TUBAN, Tugujatim.id – Angka kasus kekerasan perempuan dan anak meningkat dalam kurun tahun 2021 lalu. Data tersebut sebagaimana diungkap Polres Tuban.
Tercatat ada beberapa kategori kasus yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, pada tahun 2021 dengan total sekitar 43 kasus.
Rinciannya, kasus persetubuhan anak ada 9, kemudian cabul anak 1 kasus, penganiayaan anak 11 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 19 kasus.
Angka itu lebih besar dari tahun sebelumnya yaitu 28 kasus. Tertinggi pada persetubuhan anak mencapai 9 kasus dan KDRT ada 6 kasus.
“Tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup tinggi diangka 53,37 persen atau menjadi 43 kasus,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya.
Kendati demikian, Kapolres Tuban juga menjelaskan, kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak secara nasional juga cukup tinggi. Dia menyebut jumlah kasus tingkat nasional ini mulai Januari sampai November di tahun 2021 kurang lebih di angka 8.800 kasus.
“Bahkan di beberapa wilayah, kasus tersebut memiliki peringkat yang cukup tinggi setelah kasus pencurian maupun penganiayaan,” terang Kapolres Tuban.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas. Tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh pada proses tumbuh kembang anak di dalam kehidupan suatu keluarganya.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali terjadi di lingkungan rumah dan lingkungan sekitar kita. Peristiwa tersebut juga terjadi di suatu komunitas,” tambah mantan Kapolres Sumenep ini.
Ia kembali menerangkan kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak, bukan hanya berupa kekerasan secara fisik, melainkan kekerasan yang berupa psikis, kekerasan seksual dan penelantaran.
“Pelaku kekerasan bukan hanya orang luar, namun orang-orang yang berada di sekitar lingkungan terdekat kita,” jelasnya.
Untuk menekankan permasalahan tersebut, maka Polres Tuban merasa penting untuk membentuk satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Tuban pada Kamis (29/7/2022).
Di mana, satgas tersebut terdiri dari unsur anggota kepolisian, perwakilan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Satgas PPA ini berperan serta untuk mendorong aparat penegak hukum dalam rangka untuk memberikan hukuman yang paling maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dorongan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Sebatas diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) peringkat Madya di tahun 2022. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim