TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 56 bidang tanah di Kabupaten Tuban diusulkan oleh Kementrian Agama kabupaten setempat mendapatkan sertifikat wakaf tanah.
Hal ini disampaikan kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir, di hadapan operator siwak dalam acara pengecekan berkas pengajuan percepatan pensertifikatan tanah wakaf tahun 2022.
“Pengajuan ini sebagai implementasi program Kementerian Agama RI untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya pada Senin, (2/8/2022) di Aula Kemenag Tuban.
Sesuai PMA No 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. Munir sapaan akrabnya menegaskan operator siwak harus profesional dalam menjalankan tugas.
“Jika dilaksanakan dengan baik dan sukses akan mendapatkan pahala yang terus mengalir termasuk kepada para operator,” ungkapnya.
Munir berharap para operator memiliki kontak person dari para pemangku jabatan di Badan Pertanahan, karena persoalan wakaf tidak bisa dilaksanakan secara sepihak. Selain itu, menurutnya, operator ataupun kepala KUA harus hati-hati dalam memproses tanah wakaf.
“Jangan sampai terjadi, sudah diwakafkan tapi diwakafkan lagi, ini salah besar,” pesannya.
Munir mengaku, untuk mewujudkan proses sertifikasi tanah wakaf ini, pihaknya bekerjasama dengan KUA dan penyuluh agama Islam yang membidangi wakaf.
“Masing-masing KUA beserta penyuluh Agama Islam yang membidangi wakaf kami minta berkoordinasi dengan nazir, membantu pengumpulan berkas-berkas persyaratannya hingga mendampingi mengurus ke BPN,” terang Munir.
Sementara itu, penyelenggara zawa Kemenag Tuban, Imam Syafi’i menambahkan, dalam program ini Kemenag Tuban mempunyai tugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan melakukan penghimpunan data sesuai formulir.
Selain itu, memastikan usulan sudah terdaftar di Siwak dan memantau proses pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf ini.
Adapun syarat-syarat usulan sertifikat wakaf adalah Akta Ikrar Wakaf (AIW) asli dan pengesahan Nazir, foto copy legalisir KTP, KK dan wakif, foto copy legalisir KTP dan KK semua Nazir, foto copy KTP saksi perangkat 2 orang, foto copy legalisir Buku C desa dari nama pemilik pertama nyambung sampai terakhir (nama wakif).
Kemudian blangko permohonan sertifikat (map merah) yang telah diisi, ditandatangan dan stempel desa, asli peta bidang (hasil ukur dari BPN), foto copy legalisir SPPT tahun berjalan dan scan semua berkas.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim