• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suasana sidang praperadilan kasus korupsi Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, pada Rabu (03/07/2022).

Suasana sidang praperadilan kasus korupsi Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, pada Rabu (03/07/2022). (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

2 Tersangka Kasus Korupsi Jalur Lingkar Utara Kota Pasuruan Ajukan Praperadilan

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

PASURUAN, Tugujatim.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan mengajukan praperadilan. Kedua tersangka yakni Christiana, selaku pemilik sebidang tanah yang bermasalah dan rekannya Woe Chandra Xennedy Wirya, keberatan dengan penetapan mereka sebagai tersangka.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Dalam sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, pada Rabu (03/07/2022), kuasa hukum dua tersangka, Dani Hariyanto, menganggap penetapan dan penahanan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya dinilai tidak sah.

“Penetapan tersangka oleh kejaksaan, proses penyidikan dan alat buktinya cacat hukum dan tidak sah,” kata Dani.

Menurut Dani, dalam proses penyidikan, keterangan dan alat bukti permulaan masih kurang cukup untuk menahan dua tersangka.

“Untuk mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka setiap bukti permulaan harusnya dikonfrontasi dengan yang lain termasuk pihak tersangka,” imbuhnya.

Dalam tuntutannya, kuasa hukum dua tersangka mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar membebaskan tersangka Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya dari rumah tahanan.

“Kami juga memohon agar majelis hakim memerintahkan kejaksaan mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 118,8 juta milik Christiana,” pungkasnya.

Adapun tanggapan pihak majelis hakim terhadap pengajuan praperadilan dua tersangka baru akan disampaikan dalam persidangan lanjutan besok, kamis (04/07/2022).

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi proyek JLU Kota Pasuruan, Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Keenam tersangka di antaranya anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, Sugiharto, staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi, Lurah Gadingrejo berinisial Budi Priyanto, Staf Kelurahan Gadingrejo berinisial Hilmi, serta pihak pemilik tanah yakni Christiana dan rekannya Woe Chandra Xennedy Wirya.

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Anggota DPRD Kota PasuruanJalur Lingkar UtaraJLUKasus korupsiKota Pasuruan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Petugas Damkar Tuban dengan sigap mengevakuasi ular piton sepanjang hampir empat meter yang berhasil ditangkap hidup-hidup bersama puluhan telurnya di Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Rabu (3/8/2022).

Ular Piton Bertelur dan Bersarang di Tumpukan Jerami Kandang Warga Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID