PASURUAN, Tugujatim.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan mengajukan praperadilan. Kedua tersangka yakni Christiana, selaku pemilik sebidang tanah yang bermasalah dan rekannya Woe Chandra Xennedy Wirya, keberatan dengan penetapan mereka sebagai tersangka.
Dalam sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, pada Rabu (03/07/2022), kuasa hukum dua tersangka, Dani Hariyanto, menganggap penetapan dan penahanan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya dinilai tidak sah.
“Penetapan tersangka oleh kejaksaan, proses penyidikan dan alat buktinya cacat hukum dan tidak sah,” kata Dani.
Menurut Dani, dalam proses penyidikan, keterangan dan alat bukti permulaan masih kurang cukup untuk menahan dua tersangka.
“Untuk mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka setiap bukti permulaan harusnya dikonfrontasi dengan yang lain termasuk pihak tersangka,” imbuhnya.
Dalam tuntutannya, kuasa hukum dua tersangka mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar membebaskan tersangka Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya dari rumah tahanan.
“Kami juga memohon agar majelis hakim memerintahkan kejaksaan mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 118,8 juta milik Christiana,” pungkasnya.
Adapun tanggapan pihak majelis hakim terhadap pengajuan praperadilan dua tersangka baru akan disampaikan dalam persidangan lanjutan besok, kamis (04/07/2022).
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi proyek JLU Kota Pasuruan, Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Keenam tersangka di antaranya anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, Sugiharto, staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi, Lurah Gadingrejo berinisial Budi Priyanto, Staf Kelurahan Gadingrejo berinisial Hilmi, serta pihak pemilik tanah yakni Christiana dan rekannya Woe Chandra Xennedy Wirya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim