• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi dana desa. (Foto: Dok Kejari Kabupaten Pasuruan/Tugu Jatim)

Kades Kemirisewu nonaktif M. Rifai saat mengikuti sidang putusan kasus korupsi dana desa secara virtual, Senin (08/08/2022). (Foto: Dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Kasus Korupsi Dana Desa di Pasuruan, Eks Kades Kemirisewu dan Bendahara Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kepala Desa Kemirisewu, Kabupaten Pasuruan, nonaktif M. Rifai dan mantan bendaharanya M. Yusuf terbukti bersalah serta terbukti terlibat dalam korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti telah menyalahgunakan dana desa penanganan Covid-19 pada 2020 untuk memperkaya diri sendiri. Meski begitu, keduanya pelaku kasus korupsi dana desa ini mendapat vonis hukuman yang lebih rendah dari tuntutan JPU.

You might also like

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

05/06/2026 11:48 PM
Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM

Majelis hakim memvonis M. Rifai dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta atau harta bendanya disita. Kalau tidak cukup, diganti kurungan badan dua tahun,” ujar Jemmy saat dikonfirmasi pada Senin (08/08/2022).

Sementara mantan bendahara Desa Kemirisewu M. Yusuf divonis pidana penjara hanya 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. M. Yusuf juga harus membayar uang pengganti senilai Rp107 juta.

Vonis ini sedikit di bawah tuntutan JPU yang meminta pelaku kasus korupsi dana desa M. Yusuf ditahan selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

“Terkait putusan majelis hakim, baik kami dari pihak JPU maupun pihak terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita korupsiBerita korupsi dana desaBerita korupsi terkiniberita kriminal Pasuruan hari iniDana DesaKades KemirisewuKades Kemirisewu PasuruanKades korupsi dana desaKasus korupsi di PasuruanKorupsi dana desaPerangkat desa korupsi dana desaVonis eks Kades Kemirisewu Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

by Dwi Linda
05/06/2026 11:48 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya...

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Next Post
Kang Riyadi. (Foto: FB/Tugu Jatim)

Modus Lancarkan Penipuan, Pelaku Catut Nama Wabup Tuban Kang Riyadi, Warga Diminta Waspada

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID