Kasus Korupsi Dana Desa di Pasuruan, Eks Kades Kemirisewu dan Bendahara Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Korupsi dana desa. (Foto: Dok Kejari Kabupaten Pasuruan/Tugu Jatim)
Kades Kemirisewu nonaktif M. Rifai saat mengikuti sidang putusan kasus korupsi dana desa secara virtual, Senin (08/08/2022). (Foto: Dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Kepala Desa Kemirisewu, Kabupaten Pasuruan, nonaktif M. Rifai dan mantan bendaharanya M. Yusuf terbukti bersalah serta terbukti terlibat dalam korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti telah menyalahgunakan dana desa penanganan Covid-19 pada 2020 untuk memperkaya diri sendiri. Meski begitu, keduanya pelaku kasus korupsi dana desa ini mendapat vonis hukuman yang lebih rendah dari tuntutan JPU.

Majelis hakim memvonis M. Rifai dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta atau harta bendanya disita. Kalau tidak cukup, diganti kurungan badan dua tahun,” ujar Jemmy saat dikonfirmasi pada Senin (08/08/2022).

Sementara mantan bendahara Desa Kemirisewu M. Yusuf divonis pidana penjara hanya 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. M. Yusuf juga harus membayar uang pengganti senilai Rp107 juta.

Vonis ini sedikit di bawah tuntutan JPU yang meminta pelaku kasus korupsi dana desa M. Yusuf ditahan selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

“Terkait putusan majelis hakim, baik kami dari pihak JPU maupun pihak terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim