• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bos SMA SPI. (Foto: Kejari Kota Batu/Tugu Jatim)

JEP, bos SMA SPI Kota Batu, yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual saat ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. (Foto: Kejari Kota Batu)

Sidang Belum Usai, Penahanan Bos SMA SPI Kota Batu Diperpanjang hingga 60 Hari

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di SMA SPI Kota Batu hingga kini belum usai. Perkara yang menjerat JEP, bos SMA SPI, itu telah memasuki sidang ke-23 dalam agenda replik. Karena itu, penahanan JEP selama 30 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang kini diperpanjang 60 hari ke depan.

Masa perpanjangan penahanan bos SMA SPI itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo.

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM

“Sudah (diperpanjang) 60 hari ke depan,” kata Edi yang juga menjabat sebagai kasi Intel Kejari Kota Batu saat dikonfirmasi pada Rabu (10/08/2022).

Bos SMA SPI sebelumnya telah ditahan mulai 11 Juni 2022 sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang. JEP ditahan selama 30 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Majelis Hakim kemudian memperpanjang penahanan karena persidangan masih belum selesai.

Pengadilan Negeri Malang juga telah mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan Nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg terhadap JEP selama 60 hari terhitung mulai 10 Agustus-8 Oktober 2022.

Untuk persidangan perkara kekerasan seksual tersebut, kini memasuki sidang ke-23 agenda replik pada Rabu (10/08/2022). Sidang akan dilanjutkan dengan sidang duplik pada Rabu (24/08/2022).

Sementara itu, JPU perkara ini juga telah menuntut bos SMA SPI Kota Batu itu dengan hukuman 15 tahun penjara. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. JPU menyebut bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

“Kami tetap meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” kata Yogi Sudarsono, JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Batu, usai sidang agenda replik.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita terbaru SMA SPIBos SMA SPIBos SMA SPI Kota BatuKasus SMA SPI Kota BatuKota Batu hari iniKota Malang hari iniPenahanan bos SMA SPI Kota Batu diperpanjangPersidangan ke-23 bos SMA SPI Kota BatuSidang Kekerasan Seksual SMA SPIUpdate kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Next Post
PNS cantik. (Foto: Dok Kejaksaan Negeri Tuban/Tugu Jatim)

4 Bulan Jadi Tersangka, Kasus Korupsi PNS Cantik Mantan Bendahara Dispemas Tuban Terkesan Lambat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID