• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Armudji didampingi tim PDIP saat berada di Jalan Setail Nomor 8 Surabaya. (Foto:Rangga Aji/ln)

Armudji didampingi tim PDIP saat berada di Jalan Setail Nomor 8 Surabaya. (Foto:Rangga Aji/ln)

Mengacu UU Pilkada, MK Menolak Gugatan dari Paslon Machfud-Mujiaman

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama mengenai hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya. Tim advokasi pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji merasa optimistis, MK akan menggugurkan gugatan paslon Machfud Arifin dan Mujiaman.

“Bismillah, kami siap 100 persen. Sebagai pihak terkait, kami akan menyampaikan keterangan-keterangan yang bakal mematahkan tudingan tak berdasar paslon Machfud-Mujiaman,” tutur Arif Budi Santoso, kuasa hukum Eri dan Armudji, Selasa (26/01/2021).

You might also like

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

21/07/2026 6:45 PM
Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

21/07/2026 6:33 PM

Setelah mencermati isi yang ada dalam pokok permohonan yang digugat Machfud-Mujiaman, Arif meyakini, MK tetap teguh dalam UU 10/2016 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur soal selisih ambang batas hasil pilkada yang bisa digugat di MK.

“Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan Eri-Armudji menang dengan selisih 13,8 persen,” jelas kuasa hukum Eri-Armudji pada Tugu Jatim di Surabaya.

Bila diingat kembali, hasil rekapitulasi KPU, Eri-Armudji mendapat 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara sehingga suara sah berjumlah 1.049.344. Tapi, ada selisih sampai 145.000 suara.

“Kami yakin, MK teguh pada UU Pilkada sehingga pada sidang putusan selanjutnya, gugatan Machfud-Mujiaman akan ditolak karena melebihi ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan,” terangnya.

Selain itu, dalam gugatan yang disampaikan Machfud-Mujiaman, berbagai program pembangunan dari Pemkot Surabaya juga sempat dituduh oleh paslon nomor urut 02 untuk menggalang suara warga bagi paslon 01, yaitu Eri-Armudji.

“Program-program pembangunan selama ini dikerjakan secara kontinu, ajek, dan reguler oleh Pemkot Surabaya. Ada atau tidak ada pilkada, pembangunan jalan terus. Tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, Pemkot Surabaya ya terus membangun, masak pembangunan 2020 dipermasalahkan?” ujarnya pada Tugu Jatim di Surabaya. (Rangga Aji/ln)

Tags: hasil Pilkada SurabayaMahkamah konstitusiPilkada 2020Pilkada Surabaya 2020Surabaya
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Next Post
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko sedang menjelaskan kasus protistusi online di bawah umur di Surabaya. (Foto:Rangga Aji/Tugu Jatim)

Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk Tersangka Prostitusi Online di Bawah Umur

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID