• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Armudji didampingi tim PDIP saat berada di Jalan Setail Nomor 8 Surabaya. (Foto:Rangga Aji/ln)

Armudji didampingi tim PDIP saat berada di Jalan Setail Nomor 8 Surabaya. (Foto:Rangga Aji/ln)

Mengacu UU Pilkada, MK Menolak Gugatan dari Paslon Machfud-Mujiaman

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama mengenai hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya. Tim advokasi pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji merasa optimistis, MK akan menggugurkan gugatan paslon Machfud Arifin dan Mujiaman.

“Bismillah, kami siap 100 persen. Sebagai pihak terkait, kami akan menyampaikan keterangan-keterangan yang bakal mematahkan tudingan tak berdasar paslon Machfud-Mujiaman,” tutur Arif Budi Santoso, kuasa hukum Eri dan Armudji, Selasa (26/01/2021).

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Setelah mencermati isi yang ada dalam pokok permohonan yang digugat Machfud-Mujiaman, Arif meyakini, MK tetap teguh dalam UU 10/2016 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur soal selisih ambang batas hasil pilkada yang bisa digugat di MK.

“Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan Eri-Armudji menang dengan selisih 13,8 persen,” jelas kuasa hukum Eri-Armudji pada Tugu Jatim di Surabaya.

Bila diingat kembali, hasil rekapitulasi KPU, Eri-Armudji mendapat 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara sehingga suara sah berjumlah 1.049.344. Tapi, ada selisih sampai 145.000 suara.

“Kami yakin, MK teguh pada UU Pilkada sehingga pada sidang putusan selanjutnya, gugatan Machfud-Mujiaman akan ditolak karena melebihi ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan,” terangnya.

Selain itu, dalam gugatan yang disampaikan Machfud-Mujiaman, berbagai program pembangunan dari Pemkot Surabaya juga sempat dituduh oleh paslon nomor urut 02 untuk menggalang suara warga bagi paslon 01, yaitu Eri-Armudji.

“Program-program pembangunan selama ini dikerjakan secara kontinu, ajek, dan reguler oleh Pemkot Surabaya. Ada atau tidak ada pilkada, pembangunan jalan terus. Tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, Pemkot Surabaya ya terus membangun, masak pembangunan 2020 dipermasalahkan?” ujarnya pada Tugu Jatim di Surabaya. (Rangga Aji/ln)

Tags: hasil Pilkada SurabayaMahkamah konstitusiPilkada 2020Pilkada Surabaya 2020Surabaya
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko sedang menjelaskan kasus protistusi online di bawah umur di Surabaya. (Foto:Rangga Aji/Tugu Jatim)

Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk Tersangka Prostitusi Online di Bawah Umur

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID