• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko sedang menjelaskan kasus protistusi online di bawah umur di Surabaya. (Foto:Rangga Aji/Tugu Jatim)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko sedang menjelaskan kasus protistusi online di bawah umur di Surabaya. (Foto:Rangga Aji/Tugu Jatim)

Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk Tersangka Prostitusi Online di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP pada Selasa (26/01/2021). Peristiwa penangkapannya pada Kamis (21/01/2021) pukul 23.00 WIB di Waru, Sidoarjo.

“Sekitar awal Januari 2021, tersangka AP mengenal-sebut saja ‘Mawar’, 15. Selanjutnya dia menawarkan Mawar untuk dibantu booking order (BO) melalui online. Tersangka AP mengunggah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi melibatkan anak di bawah umur pada media sosial,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Tugu Jatim Selasa (26/01/2021).

You might also like

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM
Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

20/07/2026 10:15 AM

Modus penawarannya menyebar BO di grup Facebook bernama “Beragam Kreasi JATIM” dan “Cewek Include Surabaya Sidoarjo” menggunakan akun Facebook dengan inisial AG. Pada awal Januari 2021, petugas pun melakukan patroli siber.

“Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan analisis dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun yang mengunggah konten tersebut. Selanjutnya, pada Kamis (21/01/2021), Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah berhasil mengamankan pemilik akun serta barang bukti di TKP,” lanjutnya.

Selain itu, tersangka AP itu ditangkap pada Kamis (21/01/2021) di rumahnya, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan oleh Polda Jatim yaitu 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 warna biru-putih. Selain itu, juga ada 1 unit handphone merek ASUS warna hitam.

“Pasal yang dilanggar UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP. Juga Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Rangga Aji/ln)

Tags: Polda Jatimprostitusi onlineSidoarjoSurabaya
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 10:15 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Ikatan Keluarga Alumni Bahrul Ulum (IKABU) Tambakberas menyiapkan 50 unit mobil Toyota Innova untuk mendukung pelaksanaan Muktamar...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur 20 Juli 2026 Berubah Drastis, Kabut Pekat hingga Hujan Mengintai Aktivitas Warga

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 8:41 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (20/07/2026) menunjukkan variabilitas yang signifikan, dengan kemunculan kabut tebal hingga hujan sedang...

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

by Dwi Linda
19/07/2026 2:05 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar...

Next Post
Wali Kota Malang Sutiaji terus melakukan persiapan vaksinasi tahap awal di Kota Malang. (Foto: Feni Yusnia/Tugu Malang)

Kota Malang Memajukan Jadwal Vaksinasi Tahap Awal pada 28 Januari

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID