MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang dihebohkan dengan insiden petugas pemulasaraan jenazah COVID-19 di Kota Malang salah kubur jenazah atau tertukar. Insiden itu terjadi pada Kamis (28/1/2021) lalu di TPU Kasin Kota Malang. Namun sayangnya, insiden di tengah situasi duka ini justru berbuntut panjang hingga proses pidana. Berikut fakta yang dihimpun reporter Tugu Malang, partner Tugu Jatim di lapangan :
1. Pada Kamis (28/1/2021), jenazah atas nama Wakhid dinyatakan rumah sakit untuk dimakamkan dengan protokol COVID-19. Wakhid menjadi 1 dari 10 jenazah yang dijadwalkan penguburan dengan protokol dalam sehari itu juga. Dalam hal ini, pihak keluarga juga sudah mendapat sosialisasi dari jajaran Polsek dan Satgas COVID-19.
2. Mulanya, pihak keluarga juga pasrah menerima jenazah seorang kepala keluarga itu dimakamkan sesuai prosedur. Namun, sebagian keluarga juga ingin memberikan penghormatan terakhir pada mendiang dengan ikut dalam proses pemulasaraan jenazah.
3. Dalam proses ini, pihak keluarga juga sempat terlibat adu argumen karena tidak sabar menunggu antrean pemakaman prosedur yang digawangi tim PSC 119 Dinkes Kota Malang. Akhirnya, situasi sempat memanas hingga memancing emosi LA alias Alfa (sopir mobil ambulance) hingga sempat membenturkan badannya ke salah satu keluarga yakni BHO (24). Namun, situasi masih dapat dikondisikan.
4. Hingga kemudian, situasi kembali memanas. Saat tiba antrean pemakaman Wakhid, mendadak petugas kembali mengundur jadwal pemakaman. Meski begitum keluarga masih rela menunggu. Usai menyelesaikan pemakaman, tibalah jadwal pemakaman Wakhid. Pihak keluarga pun ikut mengawal proses pemakaman mulai proses penurunan dari mobil ambulans hingga penguburan.
5. Hingga kemudian, MNH (21) anak kandung jenazah secara tak sengaja melihat nama jenazah di peti ternyata bukanlah nama ayahnya. Nama yang tertera adalah Sugianto, bukan Wakhid. Kontan, BHO (21) langsung lari keluar TPU dan mencari koordinator tim PSC 119 Dinkes Kota Malang untuk menuntut pertanggungjawaban. Namun para petugas juga enggan berkomentar banyak dan ikut terbawa situasi yang memanas.
6. Hingga kemudian, BHO melihat seorang pria yang sama yang pernah menubrukkan badannya sewaktu insiden adu mulut di RS. Dilandasi faktor emosional, DHO berlari menuju pria tersebut untuk membalas perlakuannya.
Dalam waktu bersamaan, MNH ikut berlari di belakang BHO dan langsung meninju LA alias Alfa yang menjadi sopir mobil ambulans itu. Alfa pun langsung terkapar dan pingsan tak berdaya.
Suasana kacau itu berhasil dikondisikan dan proses pemakaman dengan jenazah sebenarnya tetap berlanjut. Sementara, Alfa dilarikan ke RS Panti Waluyo. Dia divonis mengalami gegar otak ringan.
7. Malamnya, kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib. Dan esoknya, keduanya MNH dan BHO langsung dijemput kepolisian untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (azm/gg)