Putusan Korban Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Sesuai Harapan, Arist Merdeka Sirait Bakal Ajukan Banding

Dwi Lindawati

KriminalNews

Arist Merdeka Sirait. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

MALANG, Tugujatim.id – Kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu terus berjalan. Kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjadwalkan bakal memberikan putusan terhadap kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu pada Rabu (07/09/2022). Karena itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan siap memberikan pendampingan kepada pihak korban untuk melakukan banding jika putusan majelis hakim tak sesuai harapan.

“Selama dunia belum runtuh, kami siap membantu korban kekerasan seksual untuk melakukan upaya hukum lain atau banding jika putusan majelis hakim hari ini tak sesuai harapan,” kata Arist Merdeka Sirait, Rabu (07/09/2022).

Dia juga mengatakan, korban telah menantikan putusan majelis hakim sejak perkara ini mencuat mulai 29 Mei 2021. Untuk diketahu, perkara ini akan memasuki sidang ke-25 agenda putusan hari ini.

Arist Merdeka Sirait juga menjelaskan, kasus kekerasan seksual ini tak seharusnya bergulir hingga selama ini. Namun, Arist mengaku tetap menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Malang.

Sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut JEP, bos SMA SPI Kota Batu, sebagai terdakwa dalam kasus ini agar dihukum selama 15 tahun penjara beserta denda maupun subsider atau uang ganti ruginya kepada korban.

“Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan secara adil. Kami berharap mereka memutuskan sesuai dakwaan dan tuntutan JPU,” ucapnya.

Menurut dia, pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya telah membangun konstruksi opini terstruktur untuk mengelak dari dakwaan. Mulai dari membangun isu dugaan kasus rekayasa dengan berbagai bukti yang disiapkan hingga menuduh Komnas PA sebagai lembaga ilegal.

“Saya saja dituduh akan merebut SPI hingga nantinya saya akan jadi direkturnya. Saya juga dituduh cari uang dari perkara ini hingga korban dituduh menistakan agama,” beber Arist.

Padahal, menurut dia, berbagai bukti telah mematahkan tuduhan itu hingga akhirnya JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menjatuhkan terdakwa dengan tuntutan penjara selama 15 tahun.

“Saya kira ini semua (isu yang dibangun) adalah kepanikan pihak terdakwa dalam menghadapi putusan majelis hakim hari ini,” ujarnya.

 

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...